Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini

FOTO : Logo SPKS [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Organisasi ini menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi ribuan petani sawit kecil di berbagai daerah.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menuturkan banyak petani kini dilanda kekhawatiran karena lahan garapan mereka terancam dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Padahal, sebagian besar lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

“Petani sawit mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan, namun jangan sampai kebijakan ini justru menjerat petani kecil yang hidupnya bergantung dari kebun sawit rakyat,” ungkap Sabarudin dalam keterangannya, Rabu (15/10).

SPKS menyoroti ketentuan denda dalam PP No. 45/2025 yang dinilai memberatkan. Dalam aturan itu, petani yang lahannya masuk kawasan hutan diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

“Jika dihitung selama sepuluh tahun, denda itu bisa mencapai Rp250 juta per hektare. Angka yang mustahil dipenuhi petani kecil,” tambah Sabarudin.

SPKS menilai, tumpang tindih regulasi antara Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, dan PP Nomor : 45 Tahun 2025 menyebabkan ketidakpastian hukum bagi petani sawit.

Karena itu, organisasi tersebut meminta agar penyelesaian masalah lahan dilakukan melalui mekanisme reforma agraria yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada petani.

Menurut Sabarudin, keberpihakan pemerintah terhadap petani sawit rakyat sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan melalui pengembangan sawit berkelanjutan dan hilirisasi produk sawit.

Sebagai bentuk aspirasi resmi, SPKS telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, meminta agar petani tidak dijadikan target dalam penertiban kawasan hutan dan agar persoalan lahan diselesaikan secara adil melalui kerangka reforma agraria.

SPKS juga berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden untuk memaparkan kondisi nyata petani di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version