Wartawan Lapor Penyidik Polres Ketapang ke Propam Polda Kalbar, Ini Penyebabnya

POTO : Abdul Rahman saat membuat laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Kalbar (Ist).

Pewarta/editor : Amad MK/red

KETAPANG – RADARKALBAR.COM

MENCIUM gelagat adanya indikasi upaya kriminalisasi. Seorang wartawan dari portal media online kompasnasional.com, Abdul Rahman membuat laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Kalbar.

Seperti dilansir mediakalbarnews.com group radarkalbar.com, Abdul Rahman HS., melaporkan Penyidik Polres Ketapang melalui Sub Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kalbar.

Menurut Rahman upaya kriminalisasi terhadap dirinya itu karena penyidik Polres Ketapang mengkesampingkan Undang-Undang (UU) Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian mengkesampingkan surat Dewan Pers nomer 1079/DP-K/XI/2021 perihal penyelesaian pengaduan.

“Kan, persoalan Pers adalah lex spesialis bukan lex generalis. Saya masih dipanggil dan diproses sebagai saksi. Nah, mendapati itu, saya telah membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Kalbar,” ujarnya.

Menurut Abdul Rahman HS, dirinya mencium indikasi hal lain, berawal dirinya selaku koordinator/wartawan kompasnasional.com Provinsi Kalimantan Barat oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang Kompol Muhammad Yasin, selanjutnya terus berproses.

Ditambahkan, pemanggilan dimaksud, karena adanya laporan Suhandi perwakilan manajemen PT Well Harvest Wining Alumina Refinery (PT WHW), industri pengolahan bauksit, terkait pemberitaan yang ditulis dirinya berjudul “PT. Well Harvest Winning Alumina (PT WHW) Alirkan Limbah Ke Sungai Tengar”.

Ditambahkan Abdul Rahman HS, berita tersebut didapati setelah melaksanakan investigasi di lapangan, dan menemukan adanya indikasi pencemaran berasal dari PT WHW, yang mengalir ke sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan,.

Terkait pencemaran tersebut sambung Abdul Rahman HS dirinya telah melakukan konfirmasi melalui surat ke PT WHW tanggal 5 Oktober 2021. Namun hingga saat ini tanggal 25/10/2022 mereka tidak menggunakan hak jawab dan hak sanggahnya.

Terlepas dari itu kata Rahman, persoalan sengketa pers itu merupakan lex spesialis bukan lex generalis. Oleh karena itu, dirinya melaporkan penyidik Polres Ketapang.

“Karena mereka sudah menyalahgunakan kewenangan. Dan bukan merupakan haknya untuk menangani sengketa pers. Maka saya lapor ke Propam, ”timpalnya.

Abdul Rahman HS berharap, kepada pihak penyidik Polres Ketapang agar melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Dan jangan membenturkan Undang-undang dengan KUHP, karena ini lex spesialis bukan lex umum.

“Tetapi kenyataannya, saya dipanggil sebagai saksi dalam persoalan tersebut mereka masih mengacu kepada pidana umum, jadi mengkesampingkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Penyidik juga tidak berpedoman kesepakatan antara Polri, Kejagung dengan Dewan Pers.

Sejatinya, sesuai dengan pengaduan pihak pelapor kepada Dewan Pers. Kemudian Dewan Pers telah menyikapi dan telah mengeluarkan surat no 1079/DP-K/XI/2021 dan merekomendasikan pada poin 2 yaitu Pengadu Memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah surat penyelesaian pengaduan ini diterima, tetapi pengadu telah mengenyampingkan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pers.

Sementara, B.R. Rodes, SH, kuasa hukum Abdul Rahman HS berharap agar semua pihak mematuhi Undang-undang yang berlaku di republik ini. Artinya penegakan hukum juga harus mematuhi UU Pers, jadi semuanya ada aturannya.

“Jangan main bantai-bantai jak. Semuanya sudah ada rambu-rambu nya, ”tegas Rodes.

Selain UU Pers, menurut Rodes juga ada SKB tiga Menteri, yaitu Menteri Komunikasi, Kejaksaan Agung, dan Kapolri, yang mengatakan bahwa tidak setiap pelanggaran UU ITE, harus ditersangkakan. Bisa juga dilakukan mediasi terlebih dahulu.

“Artinya tidak mesti orang dipenjarakan sesuai KUHP yang berlaku, ”timpalnya.

Rodes menyampaikan dirinya sangat mendukung langkah yang sudah dilakukan oleh kliennya, melapor ke Propam Polda Kalbar. Harapannya, supaya hal ini segera di tindaklanjuti oleh Propam Polda Kalbar.

Beberapa awak media melakukan konfirmasi ke Subbid Paminal Polda Kalbar membenarkan Abdul Rahman HS sudah membuat aduan perihal tersebut. Dan menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.