FOTO : Deretan Lanting Jek mengapung di permukaan Sungai Kapuas yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal [ ist/sc]
Abin – RADARKALBAR.COM
SANGGAU – Aktivitas PETI kembali marak di Sungai Kapuas, tepatnya wilayah Dusun Jeranai hingga Dusun Jawai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (26/7/2025).
Lantas, dengan mulai beraktivitas lagi penambangan emas ilegal tersebut memicu kekecewaan warga.
Maklum saja, larangan resmi telah dikeluarkan Bupati Sanggau, Yohanes Ontot. Namun, sejumlah pihak mendapati praktik PETI masih berlangsung.
Aktivitas tambang ilegal ini dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan dan membahayakan sumber air baku bagi masyarakat.
“Sudah jelas dilarang, tapi tetap jalan. Kami heran, Satgas yang dibentuk itu keberadaannya di mana?,” ujar Safwan, salah seorang warga yang mengaku menyaksikan langsung aktivitas tersebut.
Senada juga disampaikan Iwan, salah seorang warga lainnya. Dan juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan.
“Kalau imbauan pemerintah saja tidak diindahkan, lalu siapa yang harus bertindak?,” ujarnya setengah bertanya.
Sebelumnya, Bupati Sanggau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA Tahun 2025 tentang larangan PETI.
Dalam surat itu, masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dan diminta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas PETI kepada aparat.
“Kami menekankan, Sungai Sekayam dan Sungai Kapuas adalah sumber air baku PDAM dan digunakan untuk kebutuhan MCM masyarakat di sepanjang pesisir,”tegas Bupati Ontot dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
“Dua sungai ini harus bersih dari aktivitas ilegal,” timpalnya.
Meski sudah ada instrumen hukum dan seruan keras dari kepala daerah, namun aktivitas PETI di sejumlah titik masih belum tersentuh penindakan tegas.
Masyarakat pun berharap aparat gabungan yang tergabung dalam Satgas PETI tidak hanya dibentuk di atas kertas.
Tapi hadir nyata di lapangan untuk menghentikan kerusakan yang terus terjadi, akibat aktivitas PETI. [ red ].
Editor : SerY TayaN
Publisher : admin radarkalbar.com