KJRI Kuching Bantu Pemulangan 3 WNI Asal Kalbar Korban Agen Judi Online di Sarawak

POTO : Ketiga WNI yang dipulangkan KJRI Kuching setia di PLBN Entikong (ist)

radarkalbar.com, KUCHING – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali membantu pemulangan tiga warga Kalbar, korban premis judi online ilegal, pada Jumat (25/6/20210.

Ketiga Warga Kalbar tersebut dipulangkan melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. Setelah sebelumnya melakukan test Covid 19 di RS KPJ Kuching, dan dinyatakan negatif.

Berdasarkan sumber media sosial resmi KJRI Kuching, proses pemulangan berjalan lancar. Kemudian, di PLBN Entikong mereka diterima Satgas Pemulangan WNI/PMI dan selanjutnya menjalani protokol pencegahan Covid 19, sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Terungkapnya persoalan ketiga TKI ini, setelah pada 15 Juni 2021 KJRI Kuching menerima laporan pengaduan terkait WNI yang dipekerjakan di premis judi online ilegal pada daerah Kuching. Dan meminta bantuan agar WNI tersebut dapat dipulangkan ke Indonesia.

Atas pengaduan tersebut KJRI Kuching langsung berkoordinasi dengan pihak polisi setempat. Dan pada tanggal 16 Juni 2021 pihak Polisi Sarawak bersama KJRI Kuching melakukan pengecekan terkait laporan tersebut. Dan hasilnya didapatkan 3 orang WNI yang dipekerjakan di premis judi online ilegal tersebut di wilayah Kuching, Sarawak.

Adapun ketiga WNI tersebut masing-masing atas nama Cici Paramida asal Kabupaten Sambas, (Kalbar), Liza Yanti asal Kabupaten Sambas dan Apan asal Bengkayang.

Setelah dilakukan proses penyelidikan. hari itu juga ketiga WNI tersebut diserahkan kepada KJRI Kuching oleh pihak kepolisian untuk proses pemulangan ke Indonesia. Karena mereka tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah maka KJRI Kuching membantu proses penyelesaian dokumen perjalanan mereka sebelum pemulangan ke Indonesia.

Pewarta : KJRI Kuching/fb.