Peredaran Narkoba Melibatkan Sipir Lapas Kembali Terungkap

Singkawang (radar-kalbar.com)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap peredaran narkotika, kali ini narkotika jenis sabu seberat 400 gram berhasil diamankan dari tangan seorang sipir lapas Singkawang, Sabtu (25/5/2019).

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Gembong Yudha menerangkan pengungkapan kasus berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada serah terima narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Singkawang, selanjutnya Timsus melakukan serangkaian penyelidikan.

“Informasi awal dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Lapas kelas II B Singkawang, kemudian Timsus Direktorat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.00 pada tanggal 25 mei, tim melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisiial RB yang merupakan petugas Lapas, penangkapan juga di backup oleh Kepala Lapas Singkawang” ungkap Kombes Pol Gembong Yudha

Setelah dilakukan introgasi singkat bahwa narkoba jenis sabu seberat 400 gram tersebut akan diberikan kepada warga binaan lapas II B Singkawang atas nama Samsul alias Isam dan barang tersebut milik Mawardi alias abah yang juga warga binaan Lapas Singkawang.

Kombes Pol Gembong Yudha juga menyampaikan bahwa hasil pengungkapan yang melibatkan petugas lapas ini merupakan implementasi dari penandatangan Mou dengan Kanwil Kemenkumham yang dilaksanakan bulan lalu.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di mako Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.

Sumber : Kabid Humas Polda Kalbar/AKBP Donny Charles Go