Sintang (radar-kalbar.com)-Baru saja menjabat Kasatres Narkoba Polres Sintang.
AKP Samsul Bakri, SH, MH langsung ‘tancap gas’ memberangus pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang.
Buktinya, pria dengan tiga balok dipundak dan jajarannya berhasil mengamankan S alias A dpada hari Jumat (24/05/19) sekitar pukul 22.00 Wib, di wilayah Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
Kasatres Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri menuturkan begitu usai tersangka diamankan. Dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
” Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 12 klip yang diduga sudah dipaketkan berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Samsul.
Dari tersangka, tim Satres Narkoba ini juga menyita barang bukti lain seperti timbangan, sedotan plastic, bong Sabu, sendok sabu, fanbo, popeye, pipet sedotan, klip transparan kosong, cuttonbud dan korek api serta uang sebesar Rp. 300.000,-.
“ Total berat bruto dari 12 klip narkotika jenis sabu tersebut yang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Sintang berjumlah sekitar 9,34 gram,” jelasnya.
Tersangka S diringkus sesuai dengan laporan LP/75/V/RES 4.2./2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba.
Menurut Samsul, atas perbuatannya tersangka S, akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 / 2009.
Sumber : Humas Polres Sintang
Editor : Jonathan