FOTO : Saat pertemuan Ketua Dewan Pers dengan perwakilan Kejagung [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
JAKARTA – Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi komoditas crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung pada Kamis, (24/4/2025), setelah menerima berkas-berkas perkara dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Pengalihan penahanan ini penting agar proses pemeriksaan Dewan Pers terhadap kasus ini dapat berjalan optimal,” ujar Ketua Dewan Pers dalam keterangannya.
Sebelumnya, pada 22 April 2025, Dewan Pers telah bertemu dengan Jaksa Agung untuk membahas penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar.
Langkah ini diikuti dengan kunjungan balasan dari Kejaksaan Agung ke kantor Dewan Pers dua hari kemudian, sekaligus menyerahkan dokumen terkait kasus tersebut.
Dewan Pers menyatakan akan meneliti secara menyeluruh dokumen yang diserahkan, dengan tetap mengacu pada prosedur operasional standar. Meski membutuhkan waktu, hasil analisis akan segera disampaikan kepada publik dan para pemangku kepentingan.
Dalam pernyataan bersama, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan hukum serta menjaga kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab. Kedua institusi juga menekankan pentingnya saling menghormati kewenangan masing-masing.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan JakTV.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan, sebagaimana yang telah dijalankan bersama Polri dan Mahkamah Agung. [ red/r]
editor : Tim redaksi