Polres Sekadau Ungkap si Pembuang Bayi ke Riam Gunam, Sekadau, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

POTO : Tersangka AP (baju orange) saat digiring petugas Polres Sekadau (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Teka – teki siapa pembuang seorang bayi berjenis kelamin perempuan, yang ditemukan warga pada Riam Gunam, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu akhirnya terungkap.

Setelah Polres Sekadau menetapkan AP (20) sebagai tersangka utama atau otak pembuang bayi tersebut. Sebelumnya petugas Satuan Reskrim Polres Sekadau memeriksa secara intensif terhadap N (15) merupakan ibu si bayi, yang selanjutnya sebagai korban. Dan termasuk AP (20) yang tak lain merupakan orang tua kandung si bayi tersebut.

Kapolres Sekadau K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin menuturkan tersangka AP – lah yang mempunyai ide membuang bayi hasil hubungan di luar nikah tersebut. Dan ini diakui AP dalam proses dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim Polres Sekadau.

“Alasan karena malu, tersangka AP inilah yang merencanakan membuang bayi. Karena dia tak mau pendidikannya terganggu,” ujarnya, Senin (26/4/2021).

Dijelaskan, selain ditetapkan sebagai otak pelaku pembuangan bayi, tersangka AP juga dikenakan pasal berlapis atas tuduhan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, terhadap pacarnya N yang baru berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.

“Kemudian ibu bayi yakni N (15), kita tetapkan sebagai korban dan saksi karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” beber Kasat Reskrim.

Pelaku AP saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau. Sementara N beserta bayinya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Sekadau.

“Ibu dan bayinya masih dirawat, nah terkait bayinya ini akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Apakah nantinya akan diserahkan atau diadopsi pihak lain,” bebernya.

Sementara lanjut Kasat Reskrim, untuk AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 77B Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 305 Jo Pasal 307 KUHP.

Pewarta/editor : Sutarjo.