Lama Buron, Tim Tabur Kejaksaan, Tangkap Mantan Kepala BPN Sanggau di Cibinong

POTO : Momen Tim Tabur gabungan Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cibinong saat menangkap Victor Simanjuntak di rumahnya pada kawasan Cibinong, Bogor (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – Pelarian mantan Kepala BPN Sanggau Victor Simanjuntak akhirnya terhenti. Setelah tim tabur Kejaksaan Negeri Sanggau dibantu Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cibinong sukses menangkap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Tahun 2020 lalu ini.

Saat djtangkap tim tabur gabungan itu, mantan Kepala BPN Sanggau Victor Simanjuntak sedang berada pada kediamannya, pada bilangan Jalan Nirwana Estate F. 19 RT.05/RW.013, Kecamatan Cibinong, Bogor Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus dikonfirmasi wartawan, Senin (26/4) membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyampaikan saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju Sanggau.

“Sedang menuju Sanggau. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan malam nanti sudah sampai,” ujarnya.

Ditambahkan, terpidana tersebut rencananya akan menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sanggau.

Diketahui, Victor Simanjuntak adalah terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan atau Pungutan Liar (pungli) terhadap Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider dua bulan kurungan dan dinyatakan DPO sejak Tahun 2020.

” Kan, dalam Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya pada Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau, dan telah dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020,” ungkapnya.

Pewarta : ABiN.

Editor : Sery Tayan.