Gugah Pengguna Jalan Agar Patuhi Aturan Berkendaraan, Polsek Tayan Hilir Gencarkan Imbauan

POTO : Petugas Unit Lalu Lintas Polsek Tayan Hilir saat memasang banner imbauan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya (dok Polsek Tayan Hilir)

radarkalbar.com, TAYAN HILIR – Jajaran Polres Sanggau diantaranya Polsek Tayan Hilir tak henti-hentinya mengimbau pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil roda empat hingga lebih, untuk berhati-hati dalam berlalulintas di wilayah Bumi Hujan Emas (julukan Tayan), agar tingkat keselamatan pengendara tetap terjaga.

Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcelino Masengi melalui Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Kuswanto SH mengungkapkan arus lalu lintas di wilayah tersebut tergolong padat tiap harinya. Dan dinilai rawan terjadi kecelakaan jika pengendara tidak mentaati aturan.

Terlebih lagi, baru saja terjadi kecelakaan lalu lintas antara truck tangki dengan sepeda motor hingga merenggut jiwa.

”Kita terus menerus memberikan imbauan soal keselamatan dalam berkendaraan ini. Harapannya warga selaku pengendara terhindar dari kecelakaan lalu lintas di jalan raya,’ ungkapnya.

Pria dengan dua balok dipundak ini memaparkan terdapat beberapa jalur jalan yang rawan terjadi kecelakan lalu lintas diantaranya Trans Kalimantan Tayan – Pontianak, Tayan – Toba, kemudian jalur Tayan – Batang Tarang serta bundaran akses jembatan Tayan menuju Jalan Pembangunan-Jalan Gusti Jafar menuju Meliau.

Untuk itu, pihaknya memperbanyak memasang banner dan baleho imbauan pada ruas jalan tersebut, terkait dengan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Terlebih lagi beberapa ruas jalan tersebut sempit, namun arus lalu lintas nya padat.

” Nah, seperti jalan Pembangunan Desa Kawat dan Jalan Gusti Jafar Desa Pedalaman badan jalannya sempit. Kemudian arus lalu lintasnya padat, maka mesti berhati-hati saat melintas. Dan selalu mematuhi aturan berkendaraan,” ulas mantan Kasat Narkoba Polres Sanggau ini.

Ditambahkan, jalan di kawasan Kota Tayan dalam kondisi mulus, tentunya harus diikuti dengan kesadaran masyarakat saat berkendaraan, baik itu roda dua maupun empat serta lebih.

“Manfaatkan jalan tersebut dengan bijak, dengan berhati-hati dan sebaiknya tidak kebut-kebutan. Dan tetap patuhi aturan,” pintanya.

Terlepas dari itu, bagi anak yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), orang tua harus tegas melarang untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor.

“Jangan biarkan anak-anak dibawah umur berkendara di jalan raya, karena hukum tidak bisa toleransi, jika salah akan tetap dapat tindakan tegas dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat juga kembali diimbau agar selalu berhati-hati dalam berkendaraan. Jangan sampai menjadi korban. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, berkendaralah dengan bijak.

Pewarta : Tim liputan.

Editor : Sery Tayan.