Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti

FOTO : Tumpukan cangkang di Desa Peniti yang dipertanyakan izinnya oleh warga ( ist)

Pewarta : Doni | Editor/publisher :  Hoesnan

SEKADAU – Aktivitas penumpukan cangkang kelapa sawit dalam skala besar di wilayah Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, mulai memicu kekhawatiran dan pertanyaan publik terkait legalitas izin operasionalnya.

Informasi yang diterima menyebutkan tumpukan material milik PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBMS) tersebut diketahui telah berada di lokasi terbuka sejak November 2025 tanpa kejelasan dokumen perizinan.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan ton cangkang sawit terlihat menggunung di tepi jalan raya. Informasi yang dihimpun menyebutkan material tersebut dibeli dari PT TBMS dan rencananya akan diangkut menuju Pontianak. Namun, sebelum proses pengangkutan selesai, cangkang dibiarkan menumpuk di area terbuka (open storage).

​Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap aktivitas penyimpanan barang dalam jumlah besar di ruang terbuka wajib memenuhi standar pergudangan. Beberapa poin krusial yang diduga belum dipenuhi di antaranya Tanda Daftar Gudang (TDG) : Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, lapangan terbuka yang digunakan untuk menimbun barang wajib memiliki TDG.

Kemudian, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Lokasi penumpukan harus selaras dengan rencana tata ruang (RT/RW) setempat.​ Lantas, Dampak Lingkungan : Penumpukan material organik di ruang terbuka berisiko menimbulkan polusi debu, bau, hingga pencemaran air larian (run-off) yang memerlukan dokumen UKL-UPL atau AMDAL.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik cangkang belum memberikan respons atau klarifikasi resmi saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan izin TDG maupun izin lingkungan lainnya.

​Tentunya, ketiadaan transparansi ini mendorong desakan agar instansi terkait, baik Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan kroscek lapangan.

Langkah tegas diperlukan guna memastikan aktivitas usaha tersebut tidak menabrak peraturan daerah maupun pusat yang berlaku. (RED)

Share This Article
Exit mobile version