Kejati Kalbar Diminta Kedepankan Audit Perizinan dan Jaga Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Tambang

FOTO : Dr Herman Hofi Munawar ( ist)

Editor : Hoesnan | Publisher : admin redaksi

PONTIANAK – Langkah masif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dalam melakukan pemanggilan saksi serta penggeledahan terkait dugaan penyimpangan izin pertambangan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menuai sorotan.

Meski didukung, aparat penegak hukum (APH) diingatkan untuk tetap menjaga marwah lembaga negara dan menghindari “euforia penindakan” yang berisiko melanggar asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence).

​Pengamat hukum dan praktisi Kalimantan Barat, Dr Herman Hofi Munawar menyoroti pola publikasi pemeriksaan yang dinilai terlalu dini.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun opini publik yang menghakimi mulai terbentuk akibat pemberitaan yang masif.

​”Publikasi yang terlalu dini tanpa basis data audit yang matang dapat membentuk stigma negatif sebelum ada kejelasan hukum. Hal ini berbahaya bagi kepastian investasi dan marwah lembaga seperti Kementerian ESDM,” ungkap pria yang dikenal vocal ini.

​Narasi penegakan hukum dalam perkara pertambangan yang kompleks ini dinilai harus menempatkan Audit Perizinan sebagai langkah prioritas. Hal ini penting untuk membedah apakah temuan di lapangan merupakan kesalahan administrasi atau memang terdapat niat jahat (Mens Rea).

Herman memaparkan, ​berikut adalah poin-poin krusial yang seharusnya menjadi fokus penyidikan:

  • Identifikasi Maladministrasi: Membedakan antara kesalahan input data oleh birokrat dengan tindakan kriminal murni.
  • Pemetaan Distribusi Kewenangan: Menggunakan saksi dari ESDM sebagai sumber data primer untuk melihat sinkronisasi antara pusat dan daerah.
  • Uji Kuota RKAB: Memastikan apakah produksi di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan melalui audit dokumen forensik.

​Penegakan hukum diharapkan tidak terjebak dalam pola “pemadam kebakaran” yang riuh. Sesuai prinsip hukum, jika penyimpangan dalam penerbitan RKAB tidak disertai aliran dana ilegal atau gratifikasi, maka penyelesaiannya harus melalui jalur Hukum Administrasi Negara (HAN), bukan pidana korupsi.

​”Hukum tidak boleh hanya menjadi panggung politik. Kita harus mampu membedakan mana ‘pencuri’ yang merugikan negara dan mana birokrat yang terjebak kesalahan prosedur teknis,” tegasnya.

​Meskipun masyarakat memberikan “dua jempol” atas energi Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan korupsi, publik berharap penyidik lebih mengedepankan silent investigation.

Jika audit menemukan indikasi korupsi yang kuat, barulah publikasi dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

​Langkah ini dianggap lebih bijak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki sistem perizinan tambang di Kalimantan Barat secara permanen tanpa merusak iklim investasi. ( rilis)

Share This Article
Exit mobile version