Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos di Mempawah, Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

POTO : Ilustrasi korupsi dana bansos

radarkalbar.com, MEMPAWAH, – Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) terhadap 45 orang lanjut usia (lansia) di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah masuk dalam tahap penyidikan.

Seorang oknum berinisial BS,  pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Yayasan Bustanul Ulum, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2020 lalu.

“Kami masih menunggu keterangan ahli dari Kementerian Sosial RI. Rencananya akan kami panggil bulan Maret 2021 mendatang,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Resky Rizal, Jumat (26/2/2021).

Resky Rizal menyampaikan, dugaan kasus korupsi yang dilakukan BS terungkap bermula dari laporan warga.
Meski menjadi tersangka, namun BS tidak ditahan.

“Karena penyidikan kasus ini memakan waktu lama. Tersangka tidak kami tahan,” ungkap mantan Kapolsek Tayan Hilir Polres Sanggau ini.

Resky menambahkan pihaknya mewajibkan oknum BS, wajib lapor dua kali dalam sepekan guna mengantisipasi tersangka melarikan diri.

“Tersangka BS wajib lapor seminggu dua kali. Nah, juga kami cekal di Imigrasi,” timpal pria yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan ini.

Menurut Rizal pihaknya akan melakukan jemput bola terhadap saksi ahli dari Kemensos. Mereka telah menjadwalkan penjemputan bulan depan.

Untuk diketahui, Sebelumnya pada Maret 2020 lalu, Tim Saber Pungli Polres Mempawah mengungkap kasus Tipidkor Bansos Covid-19 Lansia di Desa Parit Banjar, Mempawah Timur, Kalbar. Kasus tersebut bermula ketika empat orang lansia tidak mendapatkan haknya,Bantuan sosial senilai Rp. 121.5 juta masuk ke rekening pribadi milik BS, Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU).

Dalam penyalurannya dana tersebut tidak sampai ke sejumlah lansia yang berhak sehingga muncul dugaan korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : Hendi Pratama.