PH Apresiasi Putusan Hakim Nyatakan Sertifikat Pengganti Cacat Hukum

POTO : Suparman SH (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Kuasa hukum penggugat Suparman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak mengapresiasi putusan hakim atas kasus sengketa penerbitan sertifikat pengganti dengan register nomor perkara 111/Pdt.G/2020/PN Pontianak.

Dimana dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan gugatan penggugat, salah satunya bunyi putusannya adalah menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 10505 atas nama Onay Binti Naya (tergugat II), gambar situasi Nomor: 5963/1997 tanggal 29 Agustus 1997 seluas 817 M2 terletak di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang diserahkan pada tanggal 8 November 2001 adalah sebagai ganti rugi kekurangan pembayaran oleh tergugat I dan tergugat II kepada penggugat.

Kemudian, menyatakan sertifikat pengganti No. Seri Sertipikat : AZ 119970 tertanggal 17 Oktober 2008 atas nama Onay Binti Naya (tergugat II) seluas 817 M2 yang dibuat dengan menggunakan surat palsu atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II yang sekarang beralih menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor: 10505 atas nama Mahdi, S.H. (turut tergugat III), No. Surat Ukur: 02909/2008 tertanggal 01 September 2008 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 151/2013 tertanggal 20 Mei 2013 dan Surat Kuasa Jual Nomor: 13 Tanggal 18 April 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Kami menilai pertimbangan hakim dalam putusan tersebut sudah tepat dan benar karena memberikan rasa kepastian dan perlindungan hukum bagi penggugat selaku pemegang sertifikat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).

Menurut Suparman, kasus ini bermula saat kliennya pada tahun 2001 menerima sertifikat atas nama tergugat sebagai kekurangan pembayaran hutang. Akan tetapi sertifikat itu belum sempat balik nama karena tergugat I dan II kabur tanpa diketahui keberadaannya.

” Akan tetapi pada tahun 2018 klien kami melakukan pengecekan kepada BPN Kota Pontianak. Namun sertifikat yang dipegang klien kami telah terbit sertifikat pengganti dan beralih kepada pihak lain,” timpalnya.

Karena merasa ada yang janggal kata Suparman, terhadap penerbitan sertifikat pengganti tersebut klien kami melaporkan tergugat I dan II di Polres Jakarta Barat dengan dugaan penipuan atau pemalsuan, dimana akhirnya tergugat I dan II dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

” Nah, ini karena telah terbukti menggunakan akta palsu atau pemalsuan, atas dasar putusan pengadilan tersebut. Klien kami mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Pontianak,” cetusnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta/sumber : Rilis.

Editor/uploader : admin radarkalbar.com.