FOTO : Suasana sidang di PN Surabaya (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
SURABAYA – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan, meski telah dipanggil secara resmi, sehingga agenda sidang terpaksa ditunda.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menegaskan keterangan Kadis Pendidikan Jatim dibutuhkan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Diketahui, perkara itu terhadap dua aktivis Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi yang disangkakan dugaan melakukan pemerasan.
Hakim mengingatkan, apabila pada pemanggilan berikutnya yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan yang sah, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara.
Ketidakhadiran pejabat tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum, Dr (Cand). Suparman, S.H., M.H., M.Kn.
Dalam keterangan tertulisnya, dia menilai sikap tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Suparman, kehadiran Kadis Pendidikan Jawa Timur sangat relevan dan diperlukan dalam persidangan.
” Nah, kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan langkah penjemputan paksa guna memastikan persidangan dapat berjalan efektif, ” ungkapnya.
Suparman juga menegaskan setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik.
” Ketidakhadiran tanpa dasar yang jelas dinilai dapat merugikan proses peradilan dan mencederai wibawa pengadilan, ” tegasnya.
Suparman berharap pada agenda sidang selanjutnya, Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat hadir memenuhi panggilan pengadilan agar pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan secara objektif dan transparan sesuai prinsip penegakan hukum. (RED)
Editorpublisher r: admin radarkalbar.com
