FOTO : Petugas saat mengamankan para remaja terlibat balap liar (ist)
Tim liputan : radarkalbar.com
KUBU RAYA – Tim gabungan Polres Kubu Raya mengamankan enam unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di Jalan Angkasa Pura, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (25/1/2026).
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas adu kecepatan yang meresahkan dan membahayakan pengguna jalan.
Laporan tersebut disampaikan melalui pesan langsung media sosial dan diteruskan ke Polres Kubu Raya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Polres Kubu Raya yang saat itu sedang melaksanakan tugas pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) langsung bergerak menuju lokasi.
Operasi penertiban dipimpin Kabag Ops Polres Kubu Raya AKP Samidi.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah melakukan balap liar.
Polisi kemudian mengamankan para pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
“Petugas berhasil menghentikan kegiatan balap liar dan mengamankan enam unit sepeda motor yang sebagian besar tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor,” ujar Ade, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan data kepolisian, kendaraan yang diamankan terdiri dari sepeda motor berbagai jenis, antara lain Honda Vario 150, Yamaha Mio, Jupiter, Megapro, dan F1ZR.
Mayoritas kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan identitas kendaraan atau dalam kondisi tanpa plat nomor.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran balap liar karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengancam keselamatan masyarakat.
Selain penindakan hukum, Polres Kubu Raya juga melakukan langkah pembinaan dengan memanggil orang tua para pelaku. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga saat ini, seluruh kendaraan dan pelaku masih diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi dan dugaan pelanggaran lalu lintas lainnya. ( RED)
editor/publisher : admin radarkalbar.com
