POTO : salah satu aksi atas ucapan Edy Mulyadi terhadap Kalimantan (Ist)
Tim liputan – radarkalbar. com
JAKARTA – Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal ini menunjukan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat Kalimantan agar Edy Mulyadi diproses hukum, membuahkan hasil, seperti dilansir siberindo. co group radarkalbar. com.
“Pihak kepolisian telah buat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi, serta beberapa orang lainnya untuk hadir Jumat 28 Januari 2022,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (26/1/2022).
Diketahui, Edy Mulyadi menyulut kemarahan banyak orang, setelah menyebut kawasan Kalimantan Timur yang jadi calon lokasi Ibu Kota Negara, sebagai tempat jin buang anak, yang hanya dihuni gendruwo dan monyet.
Di Kaltim, elemen masyarakat Dayak dan warga setempat bersekutu menggelar aksi protes dan mengadukan Edy Mulyadi.
Gerakan serupa juga berlangsung di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, bahkan di Sulawesi Utara.
Selain itu, Bareskrim Polri mengutus dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk memeriksa saksi-saksi di wilayah tersebut.
Polisi pun akan memeriksa saksi-saksi yang ada di Jakarta. Selanjutnya penyidik akan memeriksa barang bukti di laboratorium forensik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (26/1/2022).
Penyidik sudah memeriksa 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi.
Polri pun akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.
Sebelumnya, Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.
“Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).
Sampai Senin 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi.
Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.
“Semua itu terkait ujaran kebencian yang dilontarkan oleh saudara EM,” tutur Ahmad Ramadhan.
Menurut dia, selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait Edy Mulyadi, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.
Kemudian Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi dan ada lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat.
“Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” kata dia.
Ahmad mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi.
Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Polri.
“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan ditindaklanjuti,” ujar Ahmad.
Sumber : Siberindo.co – dari berbagai sumber