Sekjen Kementerian LHK RI : Butuh Sinergisitas Pusat-Daerah Atasi Banjir di Sintang

FOTO : Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekjen Kemen LHK RI) Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M (Ist)

Pewarta/sumber : Prokopim Pemkab Sintang

radarkalbar. com, SINTANG – Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Sekjen Kemen LHK RI) Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M. melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang pada Kamis, (25/11/2021).

Dalam lawatan itu, Sekjen Kemen LHK RI, menyempatkan diri mengunjungi Taman Enggang di Jalan Hutan Wisata Kecamatan Sintang dan Tempat Wisata Alam Bukit Kelam di Desa Merpak Kecamatan Kelam Permai.

Kepada awak media, Sekjen Kemen LHK RI, Bambang Hendroyono mengatakan hal yang utama untuk mengatasi banjir ini adalah sinergisitas pusat dan daerah dalam melihat landscape ekosistem yang ada di Kalimantan Barat.

“Yang jelas semua sudah tahu, bagaimana kondisi daerah aliran sungai. Ke depan, kita akan upayakan pemulihan lingkungan dan ekonomi menjadi bagian penting yang harus dilakukan. Ketika sudah tahu apa yang menjadi penyebabnya, pemerintah akan mengambil kebijakan dalam posisinya mengembalikan dan memulihkan lingkungan hidup, ” ungkapnya.

Menurut Sekjen Kemen LHK ini, daerah tangkapan air di Sungai Kapuas dan DAS lainnya menjadi prioritas yang memang harus dikelola kembali untuk memenuhi prinsip dan norma layaknya sebuah DAS yang harus bisa dijaga. Sehingga tidak ada hambatan air untuk mengalir.

“Pemulihan lingkungan ini memerlukan kerjasama semua stakeholder. Kami hadir di sini, nantinya bisa berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Gubernur Kalbar dan para Bupati di Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Sekadau, Sanggau serta Kubu Raya sebagai hilir Sungai Kapuas, ” terangnya.

Dijelaskan, memulihkan kembali DAS Kapuas sangat penting sehingga kalau bisa seperti dulu lagi. Pembangunan yang berwawasan lingkungan itu harus sesuai dengan prinsip yang sesuai dengan kearifan lokal yang ada.

“Kami sudah diskusi jenis apa yang bisa menjaga hutan dan mengendalikan sumber air yang ada. Penanaman kembali pohon juga akan kita lakukan, terutama jenis pohon yang memiliki akar yang menguatkan tanah untuk menghindari terjadinya longsor, ” terangnya.

Ditegaskan, ada 3 Undang-undang yang dibuat untuk melindungi hutan. Ijin lingkungan juga akan lebih kita perketat lagi ke depan. Dari kajian yang ada, maka penetapan tata ruang yang memperhatikan lingkungan. Usaha yang ada harus sesuai dengan tata ruang yang ada. Dan wajib ada AMDAL, itu yang menjadi syarat usaha jenis apa pun seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan.

“Semua harus melakukan persetujuan lingkungan, disitu sudah ada harus dilakukan oleh pelaku usaha. Disitulah harus ada pengawasan terhadap persetujuan lingkungan yang melekat di ijin usahanya yang diberikan, ” terangnya.

Ditegaskan, evaluasi terhadap pelaku usaha, bisa dilakukan pada kewajiban pelaku usaha terhadap soal lingkungan. Apakah sudah dijalankan aspek lingkungannya. UU Cipta Kerja sudah jelas sangat memperhatikan soal lingkungan dengan berbagai dokumen yang diperlukan.

“Harapan kami, tidak terjadi lagi kerusakan hutan, kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, ”ujarnya.

Editor : redaksi radarkalbar.com