IWO Kalsel Sesalkan Pemangilan Wartawan banjarhits.id

Kalsel, radar-kalbar.com –
Jajaran pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalimantan Selatan (Kalsel) sesalkan pemanggilan wartawan banjarhits.id oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel
Banjarmasin.

Terkait pemangilan wartawan tersebut Ketua (IWO) Kalsel Anang Fadhilah menyesalkan tindakan Direktorat Krimiinal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel tersebut, yang memanggil pimpinan redaksi banjarhits.id (kumparan.com) yang juga koresponden Tempo Diananta P. Sumedi.

Pemangilan terhadap pimpred Banjathit.id tersebut terkait dugaan pelanggaran UU RI No19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 45 A Ayat (2).

Informasi yang diterima wartawan media ini, menyebutkan surat pemanggilan dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus memanggil Diananta P Sumedi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Rabu (26/11/2019) terkait berita yang telah dimuatnya di banjarhits.id.

“Kami sesalkan adanya pelaporan atas pemberitaan yang telah dimuat di banjarhits.id yang berujung pemanggilan dari Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap Diananta P. Sumedi yang juga anggota IWO Kalsel,” katanya, Senin (25/11/2019).

Menurut Anang, berdasarkan hasil penelusurannya terkait produk jurnalistik yang dibuat anggotanya tersebut adalah murni produk jurnalistik berdasarkan hasil wawancara dengan Sukirman tokoh Dayak dari Kotabaru yang juga Ketua Kaharingan Kotabaru.

“Yang menjadi pertanyaan mengapa berita ini dituduh melanggar UU ITE. Bahkan menilai isi pemberitaannya berbahaya dan mengandung unsur SARA,” ujarnya.

Anang meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel jangan cepat-cepat mengambil tindakan terhadap wartawan banjarhits.id berpotensi melanggar hukum karena isi beritanya berpotensi menimbulkan SARA.

“Isi berita bukan opini atau dikarang oleh wartawan banjarhits, tapi berdasarkan hasil wawancara terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit,” katanya.

IWO Kalsel mendesak agar Polda Kalsel bisa objektif dan adil dalam melihat persoalan ini, karena wartawan sendiri bekerja berdasarkan UU Pers, sehingga jika terjadi sanggahan atau proites dari pihak nara sumber tentu bisa diselesaikan lewat UU Pers bukan UU ITE.

“Penyelesaiannya harus lewat mekanisme UU Pers, bukan malah akan dijerat lewat UU ITE, kasus ini mengingatkan kasus yang menjerat almarhum M Yusuf wartawan Sinar Pagi Minggu yang tewas di penjara. Dimana Yusuf pernah membuat berita soal sengketa lahan di Kotabaru beberapa saat lalu,” katanya.

Sementara, Polda Kalsel melakukan pemanggilan wartawan banjarhits yang juga anggota IWO Kalsel, terkait isi berita yang ada di banjarhits.id.

Yang dilaporkan oleh Majelis Adat Dayak, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Kalsel, Ketua Dewan Adat Dayak Kotabaru, Ketua Dewan Adat Dayak Tapin.

Dengan judul berita tanggal 8 Nopember 2019 dengan judul “Tanah dirampas Jhonlin, Dayak mengadu ke Polda Kalsel,” kata Anang.

 

 

Sumber : rilis
Editor : sutarjo