FOTO : Aji Wardhana dan Abdul Manan [ ist/Ai ]
Ulasan utama berita :
- Sanksi PWI : Pemberhentian Ketua Umum SMSI Firdaus oleh PWI Pusat menuai sorotan karena dilatarbelakangi oleh perbedaan usulan tata kelola HPN.
- Alih Kelola HPN : 8 dari 9 konstituen Dewan Pers mendesak agar Dewan Pers resmi bertindak sebagai penanggung jawab penyelenggaraan HPN ke depan.
- Transparansi Anggaran : Sekjen AJI menegaskan penggunaan anggaran negara dalam HPN harus dikelola langsung oleh Dewan Pers sebagai lembaga resmi.
Pewarta/editor : redaksi
JAKARTA [ radarkalbar.com ] – Pemberhentian penuh Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memicu perdebatan luas di kalangan pers nasional.
Di tengah polemik sanksi tersebut, isu tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) ikut mencuat dan mendesak adanya perombakan signifikan, termasuk dorongan kuat agar Dewan Pers mengambil alih posisi sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai bahwa keputusan sanksi terhadap Firdaus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat cukup mengejutkan karena dikaitkan dengan persoalan HPN.
Menurutnya, persoalan keanggotaan organisasi seharusnya berpaku pada status kewartawanan yang sah, bukan pada perbedaan pandangan kebijakan.
Lebih lanjut, Abdul Manan menegaskan bahwa HPN merupakan agenda bersama seluruh masyarakat pers, sehingga tidak proporsional jika terus-menerus dimonopoli oleh satu organisasi saja.
Ia mengungkapkan bahwa mayoritas konstituen Dewan Pers telah satu suara mendesak perubahan mendasar.
”Sebanyak 8 dari 9 konstituen yang hadir dalam pertemuan 30 September lalu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ujar Abdul Manan.
Nada serupa juga disuarakan oleh Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana. Meski enggan mengomentari keputusan internal PWI terkait sanksi keanggotaan, Bayu secara tegas menyoroti aspek akuntabilitas anggaran dalam perhelatan akbar tahunan tersebut.
Ia menyatakan bahwa keterlibatan dana publik mewajibkan adanya pengambilalihan kendali oleh lembaga negara.
”Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tegas Bayu.
Selain menyoroti tata kelola penyelenggaraan, AJI Indonesia mengingatkan agar momentum HPN tidak sekadar menjadi ajang seremonial belaka.
Bayu menekankan persoalan fundamental seperti penyempitan ruang kebebasan pers, maraknya intimidasi terhadap jurnalis, serta rendahnya kesejahteraan upah pekerja media harus menjadi fokus pembahasan utama demi menyelamatkan masa depan pers nasional. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
