Perum Tirta Senentang Diganjar Penghargaan, Karena Ini

FOTO : Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M. Hum kepada
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi, SH, M. Si (Ist)

Pewarta/sumber : Rilis Pemkab Sintang.

radarkalbar. com, SINTANG – Patuh membayar pajak air permukaan, Perum Tirta Senentang mendapatkan penghargaan dari Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

Penerimaan pengghargaan ini, berlangsung di Hotel Mahkota Pontianak pada Senin, (25/10/2021).

Penyerahan penghargaan bersamaan dengan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan Pajak Daerah se Kalimantan Barat Tahun 2021.

Perumda Tirta Senentang menjadi perusahaan yang taat dan patuh dalam membayar pajak air permukaan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020.

Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M. Hum kepada
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi, SH, M. Si,

“Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ini sangat wajar dan bisa memberikan motivasi kepada Pemkab Sintang untuk selalu bersinergi dengan Pemprov Kalbar. Kita siap untuk selalu bersinergi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah, Ungkap Abdul Syufriadi.

Dikatakan, Pemkab Sintang siap membantu dan bersinergi terhadap pajak yang dipungut oleh Pemprov Kalbar tetapi objek pajaknya berada di Kabupaten Sintang. Sebab, akan ada dana bagi hasil sekitar 30 persen kepada daerah.

“Tidak hanya pajak air permukaan. Tetapi juga objek pajak yang lainnya, kami siap bekerjasama” tegas Abdul Syufriadi.

Sementara, Dewan Pengawas Perumda Tirta Senentang yang juga Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Helmi menyampaikan bahwa dari 14 kabupaten kota di Kalimantan Barat ada 3 daerah yang mendapatkan penghargaan tersebut.

“Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Sintang, Kota Singkawang dan Kota Pontianak. Untuk Kabupaten Sintang penghargaan diberikan kepada Perumda Tirta Senentang. Kami selalu diingatkan oleh Bupati Sintang agar selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak penggunaan air tanah ini. Semakin banyak pelanggan Perumda Tirta Senentang, maka semakin besar pajak air permukaan yang harus dibayarkan kepada Pemprov Kalbar,”ungkapnya.

Ia berharap, mudah-mudahan jumlah pelanggan Perumda Tirta Senentang terus bertambah. Sehingga pajak air permukaan akan bertambah pula dan kami komit untuk selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak ini.

Editor : Antonius