Polsek Bengkayang Amankan 4 Pelaku Persetubuhan Anak

POTO : Polres Bengkayang saat menggelar konferensi pers (Ist)

BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM

TIM Reskrim Polsek Bengkayang berhasil mengungkapkan tindak pidana persetubuhan anak.

Petugas mengamankan 4 tersangka berinisial AN (19), RH (18), IB (25) terindikasi terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers oleh Kabagops Polres Bengkayang AKP Jami’ad mewakili Kapolres Bengkayang, pada Rabu (24/5/23).

“Benar, kami telah amankan empat pelaku terkait persetubuhan anak bawah umur. Korban berusia 16 tahun, berstatus pelajar. Dan saat ini pelaku telah kami amankan pada Polsek Bengkayang dan sudah SPDP,” ungkap Kabagops.

Selanjutnya, Kapolsek Bengkayang Iptu Harto Simanjuntak menuturkan, kejadian tersebut berawal pada Selasa (2/5/23) malam, saat itu keempat pelaku mengajak korban untuk menonton hiburan Band.

Kemudian, pada Rabu (3/5/2023) dini hari setelah menonton, korban meminta kepada RJ untuk mengantarnya pulang ke kost.

Namun RJ malah mengajak korban untuk ke rumah temannya pada Jalan Trans Rangkang, Kelurahan Bumi Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

“Modusnya, para pelaku ini mengajak korban menonton hiburan Band. Sepulang menonton, pelaku RJ mengajak korban ke rumah temannya,” ujarnya.

“Nah, sesampai pada rumah, pelaku AN mengajak korban ke kamar dan merayu untuk melakukan persetubuhan,” sambung Iptu Harto.

Nahas bagi korban, setelah AN melakukan persetubuhan. Lantas pelaku RH juga ikut melakukan hal yang sama. Kemudian selanjutnya IB dan RJ.

Tak terima kejadian yang menimpa dirinya. Korban menceritakan kejadian kepada orang tuanya.

Dan kemudian pihak orang tua melaporkan ke Polres Bengkayang.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP. (amad/MK)