Wartawan NTB Protes Keputusan PWI Pusat, Ini Penyebabnya

FOTO : H. Abdus Sukur (masker merah) bersama Pengurus PWI NTB dalam kesempatan bertemu dengan Kadis Kominfotik NTB (Ist)

MATARAM – radarkalbar.com

DUA Pengurus PWI NTB melayangkan protes terhadap PWI Pusat terkait hasil seleksi administrasi Training Of Trainer (TOT) calon penguji PWI. 

Kedua tersebut adalah Abdus Syukur menjabat Wakil Ketua dan Ahmad Ikliludin menjabat Bendahara PWI NTB.

Protes itu diajukan ke Ketua PWI Pusat Cq Direktur UKW PWI  merujuk pengumuman hasil seleksi calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI, terdapat dua surat yang kami terima. Surat pertama  Nomor : 1920/PWI-P/LXXVI/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Surat Pengumuman Seleksi TOT, terdapat nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin sebagai calon peserta TOT dari Provinsi NTB.

Surat kedua berikutnya dengan nomor yang sama Nomor : 1920/PWI-P/LXXVI/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Surat Pengumuman Seleksi TOT, nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin tidak ada. Hanya tertera nama Jamhur Husein. Munculnya surat kedua yang diikuti pencoretan nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliluddin, tidak diikuti dengan penjelasan apapun.

Adanya dua surat dengan nama-nama peserta TOT yang berbeda dan menganulir nama Abdus Syukur dan Ahmad Ikliludin.

“Maka kami kata Ahmad Ikliluddin menilai pengurus pusat PWI tidak konsisten dalam membuat dan menetapkan  keputusan  hasil seleksi calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI,” ungkapnya.

Kedua, jika pun dalih pengurus pusat PWI menganulir nama Abdus Syukur  dan Ahmad Ikliluddin karena pemegang kartu utama dari LPDS bukan dari PWI. Maka keputusan itu tidak sesuai dengan Peraturan Dasar PWI maupun Peraturan Dewan Pers.

“Keputusan calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI  adalah pemegang kartu utama dari PWI, tidak memiliki dasar hukum,” sela Abdus Syukur.

Bukan hanya itu, pengurus pusat PWI dinilai telah berlaku sewenang-sewenang,  tidak konsisten dalam mengambil keputusan dan menerapkan kebijakan. Terdapat sejumlah penguji UKW PWI saat ini, bukan pemegang   kartu  utama dari PWI itu sendiri (silakan data sertifikasi   wartawan di dewanpers.or.id dibuka).

Ikliluddin menambahkan, pengurus pusat PWI tidak menjunjung asas kesamaan dan kesetaraan terhadap pengurus maupun anggota PWI pemegang kartu UKW dari  lembaga penguji di luar PWI.

Keputusan pengurus pusat PWI menerbitkan dua surat  pengumuman seleksi calon penguji UKW PWI dan menganulir nama  Abdus Syukur  dan Ahmad Ikliluddin tanpa penjelasan, menjurus  ke tindak pidana pencemaran nama baik.

“Terhadap hal-hal di atas tadi, kami mendesak pengurus pusat PWI meninjau ulang hasil  seleksi calon penguji Uji Kompetensi wartawan (UKW) PWI,” kata Ikliluddin

Dia juga mendesak pengurus pusat  PWI menerapkan asas kesamaan dan kesetaraan terhadap pengurus maupun anggota PWI yang memegang kartu UKW baik dari PWI maupun lembaga uji UKW lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menanggapi surat protes pengurus PWI NTB yang juga ditembuskan ke Dewan Pers  mengatakan itu (seleksi Calon Penguji PWI, Red) sepenuhnya kewenangan PWI Pusat. Tapi membuat surat kata dia sudah benar karena perlu ada penjelasan dan dasar penetapan kriterianya.

Yang jadi pertanyaan, kalau sekarang tidak boleh ikut yg pemegang kartu wartawan utama LPDS nyatanya banyak Penguji UKW PWI pemegang kartu UKW LPDS dan Lembaga uji lainnya pak.

“Iya artinya mereka harus konsekuen dan mencabut status penguji yang bukan bersertifikat Lembaga Uji PWI,” tegas Hendry.. (red****)