Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

FOTO : Tersangka HG saat diamankan petugas Polsek Parindu [ ist ]

Pewarta : Tanto AJ | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil membekuk seorang pria berinisial HG (25) atas dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya LS (48) di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Insiden tragis ini dipicu oleh keributan saat proses penjemputan seorang perempuan yang telah bercerai secara adat.
Peristiwa bermula pada Minggu malam (22/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban LS bersama sejumlah kerabat mendatangi rumah pelaku di Kampung Tantang 2 untuk menjemput LL (mantan istri pelaku) beserta dua anaknya.

Kedatangan mereka sempat memicu adu mulut antara korban dan pelaku yang menolak melepaskan LL.

Meski situasi sempat mereda dan rombongan korban memutuskan pulang, HG ternyata melakukan penghadangan di ujung Kampung Muri.

Tanpa peringatan, pelaku melempar batu berdiameter sekitar 15 cm ke arah korban dari jarak dekat.

“Batu mengenai dahi kanan atas yang menyebabkan korban langsung tidak sadarkan diri. Korban sempat dirujuk ke Pontianak, namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan di wilayah Batang Tarang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mewakili Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono.

Setelah sempat melarikan diri dari kejaran warga, HG akhirnya berhasil diringkus personel Polsek Parindu pada Senin (23/3/2026) pukul 14.00 WIB.

Saat itu, petugas juga mengamankan satu bongkahan batu dan pakaian korban sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Sanggau.

Atas perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan jalur hukum dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan konflik keluarga,” pungkas AKP Fariz. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version