POTO : Kapolresta Pontianak menunjukan POTO salah seorang tersangka dan barang bukti (BB).
Pewarta/editor : tim liputan/andika
PONTIANAK -RADARKALBAR.COM
KASUS pembunuhan di Jalan Suwignyo, pada 29 Januari 2023 lalu, berhasil diungkapkan tim Reskrim Polresta Pontianak.
Setelah tim Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial MI (22) dan AW (21) di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas pada Jumat (24/3/2023).
Hal ini dikatakan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo, saat menggelar press release pada Sabtu (25/3/2023).
Menurut Kapolresta Pontianak, kedua tersangka saat akan ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas. Dan berusaha kabur saat ditangkap dan melakukan pengembangan. Lantas, kedua tersangka diberikan tindakan tegas. dan akhirnya tersangka MI (22) menghembuskan nafas terakhir saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anton Soejarwo Kota Pontianak. Sementara tersangka AW masih dalam perawatan medis.
“Saat diamankan di wilayah Sajingan Besar. Kemudian tim Reskrim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Nah, saat berada di wilayah jalan Pancasila Pontianak, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Kemudian terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terhadap kedua tersangka,”ungkap Adhe.
Diketahui, aksi kedua tersangka ini, menyebabkan seorang pria bernama Hendri Rinandi (30) ditemukan warga terkapar bersimbah darah di jalan Suwignyo Kota Pontianak. Korban meninggal di Rumah Sakit Antonius, akibat luka serius akibat senjata tajam pada sejumlah bagian tubuhnya.