POTO : Saat pelaksanaan FGD berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis (25/3/2021)
radarkalbar.com, SEKADAU –
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini menjadi trending topic dan menjadi isu nasional.
Mengingat begitu luas dampak yang ditimbulkannya sehingga perlu penanganan yang tepat dan serius.
Hal ini terungkap saat Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko memaparkan landasan hukum terkait karhutla dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis (25/3/2021)
Acara tersebut bertajuk mewujudkan Kabupaten Sekadau bebas asap, untuk itub optimalisasi peran kepala desa dan pemangku adat sangat dibutuhkan guna pencegahan dan pengendalian karhutla.
Menurut Kapolres saol landasan hukum tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat maupun koorporasi adalah terkait UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan dan KUHP.
Sesuai landasan hukum tersebut, maka dalam perkembangannya dengan memperhatikan kearifan lokal dan difasilitasi oleh Pergub nomor 103 tahun 2020, yang isinya mengenai syarat dan ketentuan untuk membuka lahan.
“Salah satunya mengenai pembakaran terbatas dengan luas maksimal 2 hektar untuk setiap KK, dibuatnya sekat pembatas api, untuk mencegah penjalaran api saat menbakar, penyediaan alat pemadam yang memadai, melaporkan kepada pemilik lahan sekitar saat akan membakar, dilakukan secara bergiliran melalui izin perangkat desa”, jelasnya.
Pada ketentuan lain sambung dia, yang harus dipatuhi dalam Pergub tersebut saat membakar, hendaknya mulai dari tepi sesuai arah angin dan hanya boleh dilakukan pada lahan mineral, tidak boleh pada lahan gambut.
Untuk ia meminta kepada para pemangku adat maupun kepala desa, agar dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Tujuannya, agar mereka paham ketentuan atau regulasi yang harus ditaati dalam pembukaan lahan.
” Supaya bisa meminimalisir dampak Karhutla,” ingatnya.
Turut hadir Plh. Bupati Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Manggala Agni, Danramil, DAD, Kapolsek jajaran, perwakilan kepala desa dan ketua adat di Kabupaten Sekadau.
Pewarta/editor : Sutarjo.