radarkalbar.com, SANGGAU –
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau terus melakukan berbagai pembenahan pelayanan dari waktu ke waktu.
Kendatipun, mendapat predikat pelayanan baik dari Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan kerap menjadi rujukan kabupaten lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Agar semua pembenahan sesuai kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan aturan yang ada, DPMPTSP Kabupaten Sanggau menggelar publik hearing atau forum konsultasi publik di aula DPMPTSP, Kamis (25/3/2021).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sanggau Alipius usai pelaksanaan publik hearing atau forum konsultasi publik mengatakan hal itu dilakukan terkait perubahan beberapa peraturan terkait perizinan dan non perizinan, karena sesuai Omnibus Law UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi perubahan juga pada standar pelayanan dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Pada UU Cipta Kerja itu memang sudah diatur beberapa peraturan Pemerintah khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan non perizinan. Ada dua peraturan Pemerintah yang mengatur yaitu PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang perizinan usaha di daerah,” ungkap Alipius.
Kemudian dalam PP itu kata dia, ada perubahan berkaitan dengan kemudahan berusaha sehingga DPMPTSP Sanggau harus menyesuaikan dalam proses penerbitan perizinan.
“Karena di kemudahan berusaha itu tentunya ada kebijakan-kebijakan khusus yang memangkas proses birokrasi perizinan sehingga SOP yang kita buat terdahulu berdasarkan peraturan yang lama harus kita sesuaikan dengan peraturan yang baru. Jadi ini salahsatu maksud diselenggarakannya publik heraring yang kita lakukan,” paparnya.
Untuk bisa merubah SOP yang lama dengan yang baru sesuai dengan peraturan yang ada, maka diperlukan saran dan masukan dari pihak-pihak terkait, diantaranya instansi Pemerintah terkait pelayanan, unsur perguruan tinggi atau akademisi, unsur masyarakat, unsur pengusaha, dan unsur media massa.
“Nah, dari puublik hearing ini nanti kami ingin mendaparkan masukan dari semua unsur yang ada agar ke depan pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat semakin baik. Dan kita juga ingin tahu keluhan atau kendala yang dihadapi masyarakat. Khususnya dalam mendapatkan pelayanan yang kami berikan,” tukasnya.
Selajutnya tambah Alipius, dari masukan itu nanti akan mendapatkan masukan menjadi sebuah kebijakan dalam bentuk SOP yang mudah, cepat dan bebas biaya.
Pewarta : Abin.
Editor : Sery Tayan.