Diduga Lakukan Mal Administrasi, dr Manurung Keluarkan Surat Swab Antigen

POTO : Lembaran surat swab antigen yang dikeluarkan dokter praktek umum dr Manurung (Sutar).

radarkalbar.com, SEKADAU – Surat swab antigen hanya boleh dikeluarkan oleh lembaga pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah.


Sebagaimana diketahui, surat swab antigen salah satu syarat untuk bisa keluar daerah melalui bandara. Dimana harus mengantongi hasil swab antigen negatif Covid-19 dari tempat asal yang dikeluarkan oleh instansi yang ditunjuk.

Namun apa yang terjadi di Kabupaten Sekadau, salah seorang dokter praktek atas nama dr Manurung malah terindikasi telah banyak mengeluarkan surat hasil tes swab antigen kepada warga Sekadau. Bahkan terakhir diketahui yang bersangkutan tertanggal 2 Maret 2021 masih sempat mengeluarkan surat tersebut. Namun di Bandara Supadio Pontianak surat tersebut sepertinya dipertanyakan kebenarannya.

Ketika dikonfirmasi kepada dr Manurung terkait apa dasar dia mengeluarkan surat hasil tes swab antingen tersebut? Ia mengakui, dirinya memang ada mengeluarkan surat tersebut. Akan tetapi hanya untuk melamar pekerjaan dan rapat. Namun, tujuan untuk keluar daerah dirinya tidak ada mengeluarkan.

“Untuk di praktek saya sudah tidak mengeluarkan surat keterangan Covid per bulan Maret 2021, bagi yang mau berpergian keluar Kalbar baik udara dan laut. Tapi kalau untuk keperluan seperti syarat melamar pekerjaan, perjalanan dinas untuk pertemuan di Kabupaten dalam Provinsi Kalbar atau sekedar pemeriksaan bagi warga Sekadau yang ingin tahu apakah dia terkena Covid atau tidak. Hal ini masih kami lakukan karena belum ada aturan yg mengatur tentang ini,” kilahnya.

Sementara, terpisah Plt Kepala Dinas Kesehatan, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Sekadau, Henry Alpius menanggapi adanya surat tes swab wntigen yang dikeluarkan oleh salah seorang dokter praktek tersebut. Ia dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak ada mengeluarkan surat penunjukan kepada yang bersangkutan.

Sebab, pemerintah daerah hanya mengeluarkan surat penunjukan kepada RSUD Sekadau dan Klinik Anugrah.

“Sedangkan yang lain termasuk dokter praktek kita tidak pernah memberikan surat penunjukan,” tulisnya pada Rabu (24/3/2021) melalui pesan singkatnya.

“Untuk di Kabupaten Sekadau yang bisa mengeluarkan surat hasil swab antigen adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus bagi pegawai pemerintah dan klinik Anugrah khusus masyarakat umum,” tegas Henry.
















Pewarta/editor : Antonius Sutarjo Selalong.