POTO : Sejumlah barang bukti yang diamankaj petugas (Ist).
radarkalbar.com, MEMPAWAH – Tim Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Mempawah “menggulung” para terduga pelaku menggelar perjudian jenis Liongfu di kawasan RT.020/RW.007 Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (25/02/2021) dinihari.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mendapat informasi tersebut unit Jatanras Polres Mempawah melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mendapati 7 orang pelaku diantaranya, ED alias ASANG, CHE alias APHIAU, LIM, WIL, MAR, JI dan CB, sedang asyik bermain judi jenis Liongfu.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.381.000 , lapak kain bergambar Liongfu, 1bungkus rokok merk surya, 1buah dadu liongfu, dan 1 buah tutup hap warna coklat.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mempawah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Pewarta/editor : Hendi Pratama.