FOTO : Maman Suratman dan inzet laporan polisi (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
MEMPAWAH – Dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen menjerat Subandio, anggota DPRD Kabupaten Mempawah, setelah warga Mempawah, Maman Suratman, melaporkan kasus sengketa lahan dan makam ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang diduga terjadi sejak 2019.
Dugaan penipuan itu berawal dari konflik kepemilikan lahan dan makam antara Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) Kecamatan Sungai Kunyit dan Yayasan Bhakti Baru (YBB).
Dalam sengketa tersebut, Subandio diduga menjanjikan sejumlah imbalan kepada Maman apabila bersedia membantu dan bekerja untuk kepentingan YPKOT hingga perkara kepemilikan serta ganti rugi aset dan makam-makam dinyatakan selesai.
Menurut Maman, janji yang disampaikan Subandio mencakup pemberian uang tunai sebesar Rp 100 juta, pinjaman Rp 250 juta tanpa bunga dan tanpa agunan, serta fasilitas liburan ke Swiss. Namun, hingga kini seluruh janji tersebut disebut tidak pernah direalisasikan.
Maman juga membeberkan, Subandio diduga menyembunyikan informasi penting terkait pembayaran uang pembebasan lahan dan makam-makam oleh PT Pelindo II.
Informasi tersebut, menurutnya, tidak pernah disampaikan agar seolah-olah penyelesaian dan pencairan ganti rugi masih bergantung pada peran Subandio.
Selain dugaan penipuan, Maman turut menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen. Ia menyebut Subandio memintanya membuat surat kuasa khusus yang diduga tidak sah, mengingat pengawas YPKOT tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan kuasa tersebut.
“Sejak 2019 sampai hari ini, semua janji itu tidak pernah direalisasikan, padahal saya sudah membantu proses penyelesaian sengketa dan ganti rugi aset serta makam-makam,” ujar dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1/2026).
Atas peristiwa tersebut, Maman melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil serta transparan. ( RED)
Editor/publisher : admin radarkalbar.com
