FOTO : Para tersangka saat diiringi petugas [ ist ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Jumat (24/10/2025).
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Robianto dan Kasi Humas Iptu Triyono, menghadirkan enam tahanan beserta sejumlah barang bukti yang ditampilkan di hadapan awak media.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Sekadau dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sekadau,” ujar AKBP Donny.
Kapolres menegaskan, upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara preventif, preemtif, dan represif untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat dan rekan media sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Laporan bisa disampaikan langsung atau melalui layanan 110,” imbaunya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Robianto menjelaska seluruh tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang sebagian besar berasal dari Pontianak.
Mereka berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar, dan hasil pemeriksaan menunjukkan hampir seluruhnya positif menggunakan narkoba.
“Dari lima tersangka yang kami amankan, setidaknya sekitar 60 nyawa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika di Sekadau,” ungkap Robianto.
Ia menambahkan, pelaku yang ditangkap selama tahun 2025 rata-rata berusia antara 22 hingga 35 tahun, menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba kini tidak memandang usia.
Dari awal tahun hingga Oktober, pihaknya mencatat 23 tersangka dalam berbagai kasus, sementara pada 2024 jumlahnya mencapai 28 tersangka.
“Masih ada dua laporan polisi yang sedang kami dalami. Bahkan, ada di antara tersangka yang merupakan residivis kasus serupa,” ujarnya.
Rincian Kasus yang Diungkap Polres Sekadau :
- LP 22 Juli 2025 – Tersangka MA (32) ditangkap di Lembah Beringin, Nanga Mahap. Barang bukti: 1,294 gram sabu, 1 alat hisap, timbangan digital, korek api, dan 1 ponsel.
- LP 19 Agustus 2025 – Tersangka AH (23) diamankan di Sungai Ringin, Sekadau Hilir dengan barang bukti 0,437 gram sabu, 2 lembar kertas timah rokok, 1 sepeda motor, dan 1 ponsel.
- LP 23 Agustus 2025 – Tersangka HA (42) ditangkap di Sungai Ringin, Sekadau Hilir, membawa 6,918 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, dan 1 sepeda motor.
- LP 30 Agustus 2025 – Tersangka GN (31) diamankan di Maboh Permai, Belitang dengan barang bukti 0,163 gram sabu, 1 alat hisap, korek api, dan 1 ponsel.
- LP 31 Agustus 2025 – Tersangka TI (29) ditangkap di Maboh Permai, Belitang, dengan barang bukti 4,923 gram sabu, alat hisap, pipet, plastik pengemasan, dan 1 ponsel. Lantas, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com
