FOTO : Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Tim Reskrim Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial MI (28), lantaran melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Sungai Ambawang, Jumat (1/8/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengungkapkan kejadian berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, pelaku diduga mengikuti korban dari arah Tanjung Hulu. Saat tiba di lokasi yang sepi, pelaku menabrak korban hingga terjatuh.
“Setelah korban terjatuh, pelaku menghampiri, menampar, menginjak kepala, dan memukul tubuh korban. Pelaku juga melakukan pelecehan dengan meremas bagian tubuh korban,” ungkap Iptu Nunut Rivaldo, Senin (22/9/2025).
Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Aksi tersebut sempat menarik perhatian warga yang langsung mengejar pelaku. MI akhirnya ditangkap saat berusaha kabur ke Gang Parit Suka Maju.
Dalam pemeriksaan, MI mengaku salah sasaran. Ia bermaksud melampiaskan dendam kepada mantan pacarnya. Namun korban yang kebetulan mirip dari postur dan motor yang digunakan, dijadikan target.
“Pelaku emosi karena menyangka korban adalah mantan pacarnya. Ternyata dugaan itu keliru,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas selempang warna silver dan baju koko berwarna silver.
Atas perbuatannya, MI kini dijerat Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual agar masyarakat merasa aman,” tegasnya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com