Curi Motor di Sungai Raya, Pria Ini Ditangkap Hanya Dalam Waktu Satu Jam

FOTO : Tersangka curanmor berinisial SO yang diamankan Tim Macan Raya, Polres Kubu Raya [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dalam hitungan jam, Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya, Kalbar berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor di Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Senin (22/9/2025).

Pria yang ditangkap itu berinisial SO (36) saat berada di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat laporan warga terkait kehilangan sepeda motor masuk ke Polres Kubu Raya sekitar pukul 15.00 WIB.

Tak pakai lama, begitu mendapat informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Identitas pelaku segera kami ketahui berkat laporan masyarakat. Pelaku kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kubu Raya, Iptu P. Pasaribu, Rabu (24/9/2025).

SO diketahui mencuri satu unit Yamaha Mio putih KB 5442 NU yang diparkir di depan rumah korban. Bahkan, motor hasil curian sempat ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman, karena ada dugaan pelaku juga terlibat aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu.

Keberhasilan pengungkapan kasus hanya dalam waktu satu jam ini mendapat perhatian khusus dari jajaran Polres Kubu Raya.

Menurut Pasaribu, hal itu tidak terlepas dari kecepatan tim di lapangan serta peran masyarakat yang aktif memberikan informasi.

Saat ini, SO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kubu Raya mengimbau warga agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version