Tersangka Tipikor PSR di Sanggau Titip Uang Pengganti Rp 1 M, Proses Hukum Tetap Jalan

FOTO : Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto SH, MH (ist)

Sery Tayan – redaksi

SANGGAU – radarkalbar.com

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau, baru – baru ini menerima penitipan uang sebesar Rp 1 milyar, yang merupakan kisaran jumlah dugaan kerugian negara dari tersangka AZ dan AL.

Tersangka AZ dan AL, keduanya terbelit tindak pidana korupsi (tipikor) program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada KUD SM di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun 2019 – 2020.

Penetapan AZ dan AL sebagai
tersangka oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sanggau, sejak tanggal 3 Maert 2023 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Anton Rudianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Adi Rahmanto membenarkan pihaknya telah menerima penitipan uang tersebut sebesar Rp 1 milyar.

“Iya, ada tersangka menitipkan uang sebesar Rp 1 milyar. Pada tanggal 31 Maret 2023 lalu, ada penitipan itu,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Kamis (24/8/2023).

Menurut Adi, penitipan uang tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka. Dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya.

“Ini merupakan uang pengganti. Jadi penyidik juga telah melakukan komunikasi dengan auditor. Termasuk juga ahli dan sudah mendapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan. Namun, kisarannya lebih kurang sekitar Rp 800 juta,” bebernya.

Adi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan.

“Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti. Nah, pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan. Maka, tentu pidananya akan berbeda,” tegasnya.

Sejatinya kata Adi, atas pengembalian tersebut, maka ada pesan yang Kejari Sanggau sampaikan kepada masyarakat.

Karena tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi. Tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Alasannya penyidik waktu itu tidak melakukan penahanan terhadap AZ salah seorang pengurus KUD SM. Dan kemudian tersangka AL, karena keduanya dianggap kooperatif serta tidak akan menghilangkan barang bukti,” cetusnya.

Kedua tersangka kena ancam dengn pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor.

Mula tipikor PSR

KUD tersebut mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

Lantas, KUD SM ini menerima dana PSR tiga tahap. Untuk tahap I pada bulan Oktober tahun 2019. Kemudian, tahap II pada Januari 2020. Lalu, tahap III pada Juli 2020.

Pada bulan Juli 2020 KUD SM ini mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp 8.709.924.000.

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang.

Adapun yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar. Dan terdapat 15 kavling lahan yang diajukan oleh tersangka AZ.

Mirisnya, lahan yang diajukan itu, milik satu orang yaitu tersangka AL. Padahal semestinya, kavling lahan yang diajukan untuk mendapatkan PSR seluas 2 hektar, dan milik masyarakat.

Dan setiap orang penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan.

Dalam melancarkan aksinya tersangka AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh pemilik lama. Dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah menjadi milik atau dijual kepada tersangka AL.

Dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.

Dengan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.

Tersangka AZ bersama dengan AL mengetahui program PSR yang diberikan, paling luas 2 kapling atau 4 hektar per orang saja yang menjadi haknya.

Dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak syah dan mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL.

Selanjutnya, perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kavling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR, bertentangan dengan Permentan 07 tahun 2019 tentang pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 750 juta.

Minta tersangka ditahan

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wan Daly Suwandi meminta Kejari Sanggau untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kendatipun, menurut kata pria yang dengan sapaan akrab Wawan ini, keduanya telah menitipkan uang pengganti.

” Kita minta Kejari Sanggau menahan kedua orang yang terindikasi melakukan tipikor pada program PSR tersebut. Meskipun mereka telah menitipkan uang pengganti kerugian negara. Kan, bukan untuk menghentikan kasus pidananya,” pintanya.

“Penahanan ini, kita nilai sangat perlu, untuk menepis kabar burung yang beredar liar pada tengah masyarakat, mengaitkan penanangan kasus ini,” pungkasnya.