Pontianak (radar-kalbar.com)- PT PLN (Persero) Kalbar didesak untuk mengkaji ulang keberadaan gerai listrik (Gelis). Khususnya yang berada di Sintang.
Pasalnya, akan lebih baik, PLN yang merupakan satu-satu lembaga mensuplay listrik ke masyarakat, untuk lebih gencar mengkampanyekan channel layanan yang dimiliki seperti PLN Mobile, Call Center 123, Loket PLN dan Website PLN, khususnya untuk pemasangan baru bagi warga ekonomi lemah atau masyarakat kurang mampu.
Ketua Umum LSM Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK) Indonesia, Yayat Darmawi SH, SE, MH mengaku pihaknya banyak mendapatkan keluhan masyarakat di Kalbar, utamanya di Kabupaten Sintang terkait pelayanan gelis tersebut.
“Kita harapkan PLN mengkaji ulang keberadaan gelis yang masih ada saat ini. Saya dengar PLN tidak mengizinkan lagi berdirinya gelis. Itu langkah bagus, makanya gelis.yang ada harus ditinjau ulang, khususnya di Kabupaten Sintang yang saya himpun banyak dikeluhkan masyarakat,” ungkapnya, Sabtu (24/8/2019).
Ditambahkan pria yang terbilang cukup vokal ini, jika kurang pengawasan dari PLN, maka dalam prakteknya di gelis ini rawan terjadinya pungutan liar (pungli). Sebab, tak menutup kemungkinan terjadi tambahan biaya dengan alasan untuk pemberkasan dan jasa pembuatan gambar atau denah rumah serta lain-lainnya. Selain itu, rentang birokrasi semakin panjang.
“Nah, ini yang kita himpun sementara waktu diduga terjadi di Sintang. Kita masih mendalami. Kan lucu, sementara PLN menggadang-gadangkan, jika persyaratan lengkap, dan sudah mengantongi sertifikat layak operasinal, untuk pengajuan pemasangan baru bisa nyala dalam tempo kurang dari sepekan. Tapi melalui gelis bisa lebih lama dan biaya semakin bertambah,” bebernya.
Petugas PLN lanjut Yayat, semestinya harus lebih menggencarkan sosialisasi kepada calon pemasang baru melalui channel layanan yang dimiliki seperti PLN Mobile, Call Center 123, Loket PLN dan Website PLN tersebut. Bukan malah sebaliknya seakan menganjurkan para pemohon yang akan mengajukan pemasangan baru melalui vendor atau gelis.
“Hal ini mesti menjadi perhatian PLN. Kasihan masyarakat, harus membayar mahal jika tidak langsung mengajukan melalui chanel PLN tersebut. Petugas PLN jangan “bermain” dengan vendor dalam hal ini. Ingat listrik untuk masyarakat kecil,” paparnya.
Pihaknya kata Yayat, akan menyurati PLN di Jakarta atas temuan terkait pelayanan dan dugaan pungutan di gelis terindikasi merugikan masyarakat selaku pemohon pemasangan baru.
” Ini menjadi perhatian kita. Dan dalam waktu dekat ini kita akan menyurati PLN di Jakarta, agar segera melaksanakan monitoring dan evaluasi tentang keberadaan gelis itu, ” tegasnya.
Pewarta : antonius sutarjo
Editor : sutarjo