FOTO : Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Sanggau, Heri Nurhasbi [ ist ]
redaksi – RADARKALBAR.COM
SANGGAU – Pemerintah mengingatkan para pengusaha alat berat di Kabupaten Sanggau untuk bersikap jujur dan transparan dalam melaporkan jumlah unit alat berat yang dimiliki.
Hal ini menyusul rencana pemungutan pajak alat berat yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Sanggau, Heri Nurhasbi, mengungkapkan hingga saat ini masih banyak pemilik alat berat yang belum menyampaikan data kepemilikannya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Pemerintah membutuhkan data yang akurat agar proses pemungutan pajak bisa berjalan sesuai aturan. Kami minta pemilik alat berat tidak menyembunyikan jumlah alat yang dimiliki,” tegas Heri saat ditemui awak media, Kamis (24/7/2025).
Heri menjelaskan, terdapat beberapa pemilik yang telah melaporkan alat beratnya. Namun, masih terkendala dalam perhitungan pajak, karena menunggu penetapan nilai jual alat dari pemerintah pusat sebagai dasar penghitungan.
“Besaran pajak mengacu pada nilai jual alat berat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, dihitung berdasarkan merk, tipe, dan tahun. Tarifnya sebesar 0,2 persen dari nilai jual,” jelasnya.
Ia menegaskan pajak ini berlaku secara nasional dan mulai diberlakukan penuh tahun depan.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh pemilik alat berat untuk segera melakukan pendaftaran ke UPT PPD wilayah Sanggau atau kantor pelayanan pajak daerah terdekat.
“Kami beri kesempatan sekarang untuk melapor. Jangan sampai nanti justru terkena sanksi administratif karena terlambat atau menyembunyikan data,” tutup Heri. [Hr/red ].
Editor : SerY TayaN
Publisher : admin radarkalbar.com