Main Judi Online Sambil Nyabu, Seorang Pria di Kecamatan Batu Ampar, Pura-pura Pingsan Saat Ditangkap Polisi

FOTO : Tersangka SK, Jalan Baburazak Timur, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya yang ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SK (34) merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lucunya, tersangka SK, sempat pura-pura pingsan saat ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya di rumahnya.

Namun polisi yang sudah berpengalaman tidak tertipu oleh aksi pelaku tersebut. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba tetap melanjutkan penggeledahan dengan teliti di rumah tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka, berbekal informasi dari masyarakat, pada Kamis (11/7/2024). Dan sekitar pukul 09.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman SK yang berlokasi di Jalan Baburazak Timur, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar SK, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan bong atau alat hisap sabu-sabu yang masih berisi residu narkoba.

Tidak hanya itu, petugas menemukan ponsel milik SK yang masih terhubung ke aplikasi judi online.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengtakan dari hasil penyidikan, SK mengakui mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial JO di wilayah Pontianak Timur.

Kemudian sabu tersebut pelaku gunakan sebagai doping bermain judi online dalam beberapa bulan terakhir,”terang Ade, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, dari informasi pelaku sampai saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Akibat perbuatannya, SK di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.