Sintang (radar-kalbar.com)- Dua pria masing-masing YC (23) dan RF (21) tak berkutik saat diamankan petugas Polsek Serawai, Kabupaten Sintang.
Kedua pria itu disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Serawai selama ini.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sekitar satu gram narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Penangkapan ini berawal adanya informasi tentang adanya paket narkoba yang akan dibawa masuk ke wilayah Kecamatan Serawai.
Tak pakai lama, Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono langsung membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Serawai Bripka Frengki E Simatupang.
Kemudian dengan sigap dan cekatan tim khusus langsung bergerak dan berhasil mengamankan YC (23). Lantas langsung digelandang ke Mapolsek Serawai untuk dilakukan pengembangan terkait paket yang dibawanya.
Setelah dilakukan interogasi akhirnya petugas berhasil mengantongi satu nama yakni RF (21) yang merupakan pemilik kotak sepatu yang berisi barang haram tersebut.
Tak menunggu lama kemudian petugas memburu serta mengamankan terduga pengedar sabu berinisial RF (21) ke rumahnya di Desa Muara Kota.
Dihadapan petugas, RF (21) tak dapat mengelak saat di pertemukan dengan pelaku YC (23) beserta barang bukti yang diduga kuat sabu-sabu seberat 1 gram.
Kapada polisi, YC dan RF mengaku memperoleh narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kabupaten Sintang.
Kapolsek Serawai Ipda Rahmad Kartono membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia mengatakan kedua pelaku berinisial YC dan RF merupakan warga Desa Muara Kota, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.
“Kita tangkap kedua pelaku tersebut dari dua tempat berbeda. YC kita tangkap di Jalan Baru Desa Nanga Serawai. Nah, sementara RF ditangkap dirumahnya di Desa Muara Kota,” jelas pria dengan satu balok dipundak ini, Rabu (24/7/2019).
Menurut mantan Kapolsek Bonti Kabupaten Sanggau ini, penangkapan kedua warga Serawai ini menindaklanjuti informasi yang didapati jajaran Polsek Serawai. Dan terhadap pelaku YC dan RF, polisi menyerahkan keduanya kepada Unit Narkoba Polres Sintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terlepa dari itu, pria dikenal dekat dengan berbagai kalangan ini mengharapkan adanya peran serta warga Kecamatan Serawai yang berani ikut membantu kinerja Kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba ini.
“Warga Kecamatan Serawai jangan takut melapor. Dan mari kita perangi narkoba ini secara bersama. Sebab dampak narkoba bisa merusak generasi muda di Kecamatan Serawai, bahkan Indonesia,” imbau pria kelahiran Kampung Dalam Pontianak Timur ini.
pewarta : humas polsek serawai/iis
editor : Admin/wahyu