Polres Sanggau Ungkap Lima Kasus Dalam Sepekan

Sanggau (radar-tayan.com) – Jajaran Polres Sanggau sukses mengungkapkan lima kasus dalam rentang waktu sepekan belakangan ini.

Kasus-kasus tersebut masing-masing dugaan penyeludupan mobil mewah, obat – obatan illegal dan narkotika.

Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat menggelar press realese pada Senin (23/7) menuturkan, untuk dugaan penyeludupan mobil mewah jenis BMW itu bermula saat anggota Polsek Beduwai melaksanakan razia dan terjaring sekitar pukul 22 00 Wib. Saat itu melintas mobil mewah jenis BMW bernomor polisi D 1712 TP.

Masuknya mobil ini, diduga menggunakan dokumen yang otentik, akan tetapi berbeda dengan kondisi fisik kendaraan.  “Awalnya, mobil ini mau ditilang karena menggunakan dokumen Indonesia. Tapi setelah di crosscek anggota dengan plat yang ada ternyata berbeda. Memang tipenya sama tapi, bentuk fisiknya berbeda mulai dari cat, nomor mesin dan nomor rangka semuanya berbeda. Cara seperti ini yang memang biasa dilancarkan,” ungkap mantan Kapolres Kapuas Hulu ini.

Ditambahkan Imam, untuk sementara tersangkanya yang mengemudikan kendaraan tersebut. Selanjutnya masih dilaksanakan pengembangan. “   Tersangkanya si supir, sementara masih kita kembangkan. Sebab, si supir ini hanya disuruh membawa oleh seseorang yang saat ini masih kita buru keberadaannya,” ujar pria berpostur tinggi besar ini.

Selanjutnya kata Imam, Polsek Entikong juga berhasil menggagalkan upaya penyeludupan obat – obatan dengan dosis tinggi dari Malaysia yang masuk melalui jalur perbatasan Entikong. Obat – obatan ini tergolong langka, yang apabila masuk ke Indonesia negara berpotensi dirugikan milyaran rupiah karena masuk tanpa pajak.

“Nah,  selain itu, masuknya obat-obatan tersebut, berpotensi merusak farmasi di Indonesia. Ini ada kurang lebih 33 jenis obat – obatan dengan nilai total kurang lebih Rp 700 juta,”jelas dia.

Sementara untuk kasus narkoba, tambah Imam, tim Restik Polres Sanggau juga mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar, yang masing-masing berinisial MD, KY dan DM. Ketiga tersangka ini diamankan pada lokasi berbeda, yakni di  Kampung Segole Kelurahan Tanjung Kapuas. Sementara untuk tersangka AS diamankan di Laverna dan terakhir tersangka AU.

Untuk tersangka AU, merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sanggau. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakaat dan kerjasama dengan pihak Rutan Klas II B Sanggau.
“Pelaku ini masih tahanan Jaksa. Dia memasukan barang haram ini ke dalam sayur melalui tamu yang besuk tahanan,”timpal Imam.

Saat press release ini,Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Waka Polres Kompol Dudung Setyawan dan didampingi sejumlah Kasat di jajaran korb baret coklat tersebut.

 

Pewarta  : Sery Tayan

Editor     : Sery Tayan