STB Gratis Telah Dibagikan, Penerima Hanya Warga Miskin

FOTO : Saat pembagian STB pada salah satu wilayah kepada warga yang layak menerima (Ist)

Editor : Sery Tayan

JAKARTA – radarkalbar.com

ALAT bantu penangkap sinyal siaran digital berupa set top box (STB) telah mulai dibagikan secara gratis kepada warga yang layak menerima.

Penyaluran ini, dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan penyelenggara multiplexing (Mux).

Hal ini dikatakan Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Direktur PM Ditjen IKP) Kominfo, Nursodik Gunarjo dalam webinar, pada Jumat (24/6/2022).

Webinar Diskusi Publik Virtual itu mengangkat ‘Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan Bantuan Set Top Box (STB) Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI.

STB gratis untuk masyarakat miskin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021. Dan, Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 11 tahun 2021.

Menurut Nursodik, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo hanya membantu penyediaan STB pada rumah tangga miskin.

Adapun penentuannya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berdasarkan beleid tersebut, pihak yang menerima amanat untuk menyediakan STB gratis bagi rumah tangga miskin adalah para penyelenggara multiplexing atau penyelenggara siaran TV.

Sehingga penyedia bantuan STB rumah tangga miskin itu di antaranya SCTV, Indosiar, RCTI, GTV, dan MetroTV.

Editor : Herman