POTO : Kabid Angkutan Jalan Dishub Landak, Heriyansyah (Tino).
radarkalbar.com, LANDAK – Warga pengguna jalan di Kabupaten Landak mengeluhkan aktivitas truck pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, yang berlalu lalang di jalan raya Sidas- -Ngabang sejak beberapa waktu belakangan ini.
Pasalnya, dalam aktivitasnya truck ini tidak dilengkapi jaring pengaman. Sehingga dinilai dapat membahayakan, sebab dikhawatirkan buah kelapa sawit yang dimuat itu jatuh, dan menimpa serta melukai pengguna jalan lain.
Menurut salah seorang pengguna jalan warga Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Hairun mengungkapkan rasa kekhawatirannya. Kondisi demikian sangat membahayakan jika mengenai kendaraan lainnya atau pengendara sepeda motor.
Terlebih lagi sambung Hairun, melihat kondisi ruas jalan Sidas – Ngabang ada yang bergelombang dan sedikit ada yang rusak. Jadi ketika berpapasan atau berada di belakang truck pengangkut sawit saat di jalan raya, dan tidak menggunakan jaring pengaman. Dirinya mengaku was-was saat bersamaan.
“Bukan apa Pak, berat kelapa sawit itu main puluhan kilo per tandannya. Jika jatuh satu nimpa kepala bisa pecah,” cetusnya.
Ditambahkan, rata-rata truck mengangkut kelapa sawit tingginya melebihi dinding bak. Sehingga ketika melintasi jalan yang rusak dan bergelombang buah sawit dikhawatirkan jatuh.
” Kita minta kepada instansi berwenang untuk menertibkan truck pengangkut kelapa sawit yang tak memasang jaring pengaman. Dan melebihi kapasitas angkut,” pintanya.
Sementara, menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra melalui Kabid Angkutan Jalan Heriyansyah menegaskan pihaknya selalu melakukan kewenangan terhadap speksifikasi kendaraan terutama truck bermuatan sawit melalui uji KIR.
“Jika kedapatan ada bak truck melebihi aturan muatannya, kita tindak tegas. Dan akan kita suruh pulang untuk potong baknya. Sehingga waktu KIR itu tidak kita loloskan,” ungkap Heri di ruang kerjanya, pada Kamis (22/4/2021).
Dijelaskan menurut UU LLAJ no 22 Tahun 2009 Pasal 19, kelas jalan di Kabupaten Landak ini termasuk dalam kategori jalan kelas 3, yang artinya muatan angkutan maksimal 8 ton.
“Nah, lewat dari batas itu berarti sudah melanggar aturan,” jelasnya.
Menurut Heri, Dinas Perhubungan Kabupaten Landak hanya berwenang pada aspek pencegahan, untuk penindakan itu wewenang nya ada di kepolisian.
Ia juga mengakui pihaknya juga sudah menyurati semua perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Landak dan memberikan imbauan sesuai Surat Edaran Bupati terkait angkutan TBS.
” Sudah kita surati, karena rata-rata mereka bermitra dengan perusahaan,”imbuhnya.
Selanjutnya, sambung Heri, kemungkinan dalam beberapa minggu ini Dinas Perhubungan Kabupaten Landak akan melakukan razia gabungan. Akan melibatkan pihak kepolisan terkait masalah tersebut.
Seperti yang telah di muat di dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yang mengatur angkutan barang. Tepatnya pada pasal 307 yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan bermotor. Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) pelanggar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.
Kemudian lebih jelasnya, ada tertuang di dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan over dimensi dan over load dapat disanksi satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Pewarta : Tino.
Editor : Sutarjo.