FOTO : ilustrasi order prostitussi online [ist]
MELAWI – radarkalbar.com
TIM Satreskrim Polres Melawi sukses membongkar praktek prostitusi online pada salah satu hotel terletak di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Minggu (24/3/2024).
Saat diamankan diduga mucikari berinisial R.E alias RN (20) dan RA alias R (27) diduga korban, sedang berada di kamar 211 hotel tersebut.
Dari tangan keduanya, tim Satreskrim Polres Melawi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000,-, 1 Hp merk Realme 5 model RMX1941 warna biru milik korban RA, 1 unit Hp merk Oppo A 16 warna silver milik mucikari R.E, 1 kondom warna putih telah terpakai, dan 1 bungkus kondom merk Sutra warna biru telah terbuka.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Kasat Reskrim AKP Joni membenarkan telah mengamankan dua orang diduga mucikari dan diduga korban.
Menurut Joni, pengungkapan perkara ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan salah satu hotel yang berada di Desa Tanjung Niaga diduga kerap dijadikan aktivitas prostitusi online.
“Nah, atas dasar informasi masyarakat itu. Maka personel yang dilibatkan dalam operasi Pekat Kapuas 2024 melakukan langkah kepolisian dan penindakan hukum pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
“Terhadap R.E alias RN diduga sebagai mucikari. Dan R.E alias R diduga koran, juga telah diamankan oleh penyidik guna dilakukan proses hukum,” tegasnya.
Dkatakan, terhadap keduanya disangkakan melanggar pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
” Kami memastikan proses hukum akan berlanjut hingga pengadilan,” tegasnya. [red/r]