FOTO : Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy [ ist ]
Editor : Hoesnan | Publisher : Admin redaksi
PONTIANAK – Terindikasi mandeknya penanganan dugaan korupsi proyek Food Estate di Teluk Keluang, Kabupaten Ketapang, Kalbar kembali menuai sorotan.
Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mendesak aparat kepolisian memberikan kejelasan atas proses hukum yang dinilai berjalan di tempat.
Ketua PW GNPK RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, menyatakan hingga awal 2026 belum terlihat perkembangan signifikan dari penyelidikan yang ditangani Polda Kalbar.
Pernyataan itu disampaikan Aidy kepada wartawan di Pontianak, seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, pada Selasa (24/2/2026).
Menurut Aidy, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalbar guna mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Surat itu merujuk pada penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Food Estate Teluk Keluang, Dusun Panca Karya, Desa Peaguan Kanan, Kecamatan Keluang, Kabupaten Ketapang, yang berlangsung pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Ia menjelaskan, sebelumnya Polda Kalbar telah mengirimkan surat balasan bernomor B/470/V/RES 3.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 16 Mei 2025.
Namun hingga kini, lanjut Aidy, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum, meskipun dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara dinilai cukup jelas.
“Melalui surat tersebut kami mempertanyakan kembali mengapa sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan. Padahal indikasi pelanggaran hukumnya nyata,” ujar Aidy.
Menurut Aidy, dalam suratnya, PW GNPK RI juga mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai landasan hak masyarakat untuk mempertanyakan proses penegakan hukum.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga Instruksi Presiden tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Atas hal itu, PW GNPK RI berharap Ditreskrimsus Polda Kalbar dapat segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” tekadnya. [ red ]
