Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan

FOTO : Kedua tersangka dan BB yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sekayam ( istimewa)

Editor/publisher : admin redaksi

RADARKALBAR.COM – Ruang tamu rumah DS (31) di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, seketika berubah tegang saat personel Polsek Sekayam melakukan penggerebekan pada Minggu (22/2/2026) malam.

Polisi berhasil membongkar taktik pelaku yang menyembunyikan narkotika jenis sabu di balik sofa untuk mengelabui petugas.

​Aksi sigap kepolisian ini bermula dari keresahan warga akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Polsek Sekayam melakukan pengintaian tertutup sebelum akhirnya membekuk MR (25), pemuda asal Kabupaten Landak yang diduga sebagai pengedar, bersama DS sebagai pemilik rumah.

​“Kami menemukan satu paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,55 gram yang diselipkan di belakang sofa ruang tamu,” ungkap Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno.

​Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah peralatan pendukung transaksi, di antaranya dua unit smartphone (Vivo Y28 dan Oppo A60), satu sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp300.000 hasil penjualan dua bundel plastik klip kosong.

​Ditegaskan, wilayah Sekayam sebagai daerah perbatasan merupakan titik rawan peredaran gelap narkotika.

Saat ini, kedua pelaku telah digelandang ke Mapolres Sanggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( RED)

Share This Article
Exit mobile version