FOTO : Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan saat berpoto bersama dengan perwakilan Pemkab Sintang dan Penambang Emas (ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara terbuka menyatakan legalisasi pertambangan rakyat merupakan jalan keluar paling realistis untuk mengakhiri praktik PETI yang terus meluas di wilayah tersebut.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menegaskan negara justru dirugikan apabila aktivitas pertambangan rakyat terus dibiarkan tanpa kepastian hukum dan regulasi yang jelas.
” Pemprov Kalbar menegaskan perlunya percepatan legalisasi pertambangan rakyat sebagai langkah strategis menekan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI itu, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah,” ungkap Krisantus saat menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan penambang, Kamis (22/1/2026).
Audiensi yang digelar di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar itu secara khusus membahas usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang, yang dinilai mendesak untuk segera mendapatkan kepastian hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Krisantus mengungkapkan luas aktivitas PETI di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai 70.600 hektare, angka yang menurutnya mencerminkan besarnya potensi ekonomi yang selama ini tidak memberikan manfaat optimal bagi negara maupun daerah.
“Kalau satu hektar saja bisa menghasilkan sekitar tujuh ton per hari, bayangkan potensi yang hilang. Karena itu, negara justru berkepentingan mengubah pertambangan ilegal menjadi legal agar manfaatnya kembali ke rakyat,” cetusnya.
Ia menegaskan sumber daya alam merupakan milik negara yang pengelolaannya harus memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat menjadi salah satu jalan keluar yang realistis dibandingkan pendekatan penertiban semata.
Dia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan dana transfer ke daerah. Kondisi tersebut menuntut daerah untuk lebih mandiri dalam menggali sumber pendapatan, termasuk melalui pengelolaan sumber daya alam yang sah.
“Kami sudah menyampaikan kondisi Kalbar kepada Kementerian Dalam Negeri. Daerah perlu diberi ruang dan kewenangan lebih luas agar bisa berdikari,” ujarnya.
Krisantus secara tegas meminta adanya regulasi dari pemerintah pusat yang memungkinkan pemerintah daerah menerbitkan izin pertambangan rakyat.
” Jika kewenangan tersebut dilimpahkan ke daerah, potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD dapat meningkat signifikan. Jika daerah diberi kewenangan mengatur perizinan pertambangan rakyat, maka ketergantungan terhadap dana pusat bisa dikurangi,” tuturnya.
Diingatkan sektor pertambangan menjadi sumber penghidupan bagi ratusan ribu kepala keluarga di Kalimantan Barat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan keadilan bagi masyarakat.
Terkait penataan ruang, Krisantus menekankan pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting dalam menentukan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pertambangan rakyat serta kawasan yang harus dilindungi.
Selain isu pertambangan, Krisantus turut menyoroti potensi peningkatan PAD jika Pelabuhan Kijing dapat beroperasi secara optimal, khususnya dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor ekspor, perkebunan sawit, dan pertambangan.
Di akhir pertemuan, ia menegaskan komitmennya untuk berada di garis depan dalam memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat di Kalimantan Barat.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya Asmidi menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah provinsi.
” Kami berharap upaya legalisasi pertambangan rakyat dapat segera terwujud agar masyarakat penambang memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas, ” ucapnya berharap. (RED)
Editor/publisher : admin radarkalbar.com
