FOTO : Kedua tersangka berinisial BS dan NS (tengah) yang ditangkap tim Polsek Mukok [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Dua pria berinisial BS (24) dan NS, keduanya warga Desa Serambai Jaya, ditangkap tim Polsek Mukok, pada (23/1/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Keduanya diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu. Dan tangkap saat berada di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah atau tepatnya di samping warung makan bakso Pakde Suripan, Dusun Semuntai, Desa Semuntai.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kapolsek Mukok, AKP Sutono menuturkan kedua pelaku diamankan, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, yang menyebutkan keduanya menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu.
“Begitu menerima laporan. Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka yang saat itu berada di Dusun Semuntai,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
“Nah, setelah kami pastikan kebenaran informasi tersebut, tim Polsek Mukok langsung melakukan penangkapan. Nah, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Menurut Sutono, dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Lucky Strike warna putih, serta 1 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam tas merek Eiger berwarna merah.
Selain itu, tim juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku, yakni merek Realme dan Oppo.
Ditegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polsek Mukok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku dan BB telah diamankan di Mapolsek Mukok untuk proses hukum lebih lanjut. (red/Dny Ard]