Tak Ada CSR dan Sewa Lahan Mandek, Warga Sungai Tekam Sekayam Tolak PT Bintang Barito Jaya

FOTO : Kades Sungai Tekam, Supratnio [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KETAPANG – Penolakan keras disuarakan masyarakat Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, terhadap rencana beroperasinya kembali PT Bintang Barito Jaya (PT BBJ).

Pasalnya, warga Dusun Perimpah dan Dusun Empelas menilai kehadiran perusahaan tambang emas tersebut tidak pernah membawa manfaat nyata, justru merugikan pemilik lahan.

Kepala Desa Sungai Tekam, Supratnio, menegaskan sejak 2022 aktivitas perusahaan di wilayah desa telah berhenti total. Tidak hanya kegiatan tambang yang vakum, kewajiban perusahaan terhadap warga berupa sewa lahan juga terhenti tanpa kejelasan.

“Sejak 2022 tidak ada lagi aktivitas dan tidak ada lagi pembayaran sewa lahan. Sampai sekarang pun tidak ada kegiatan apa pun di sana,” ungkapnya, Senin (23/12/2025).

Ia menyebutkan, masyarakat tidak bersedia membiarkan lahan mereka terbengkalai tanpa kepastian. Dan jika tidak dikelola dengan jelas dan memberi manfaat, maka keberadaan perusahaan tidak memiliki alasan untuk dipertahankan.

“Kami tidak mungkin membiarkan lahan warga dibiarkan tidur tanpa kejelasan. Kalau kondisinya seperti ini, tentu masyarakat menolak,” tegasnya.

Selain itu, penolakan warga juga dipicu minimnya kontribusi sosial perusahaan. Pemerintah desa setempat menilai PT BBJ gagal menunjukkan tanggung jawab sosial sebagaimana mestinya sebuah perusahaan tambang.

Menurutnya, berdasarkan laporan para kepala dusun, tidak pernah ada bantuan CSR maupun program pemberdayaan masyarakat yang dirasakan warga. Selain itu, penyerapan tenaga kerja lokal juga nyaris tidak ada.

“Jelas sekali, dari laporan para kadus, tidak ada bantuan apa pun. Tidak ada CSR, tidak ada dukungan ke desa atau dusun, dan tenaga kerja lokal pun hampir tidak pernah dilibatkan,” cetusnya.

Sejatinya kata Supratnio, keberadaan investor seharusnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

“Jadi, bukan sekadar memanfaatkan lahan tanpa timbal balik,” timpalnya.

Dikatakan, dari sisi legalitas, PT BBJ juga disebut bermasalah. Informasi yang diterima pemerintah desa menyebutkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut telah dicabut sejak Mei 2022.

“Memang sempat ada upaya melanjutkan izin, tapi pemerintah pusat sudah menyetop. Karena itu kami meminta BKPM dan Kementerian ESDM agar tidak lagi memberikan izin PT BBJ di Desa Sungai Tekam,”pintanya.

Dia juga memastikan seluruh area yang selama ini diklaim sebagai wilayah tambang merupakan tanah milik masyarakat. Hingga kini, tidak ada lahan yang dibeli secara sah oleh perusahaan.

“Tidak ada tanah milik BBJ di sana. Itu semua tanah warga di Dusun Perimpah dan Dusun Empelas,” bebernya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version