Polda Kalbar dan Jajaran Berhasil ungkap 23 Kasus TPPO, Upaya Dukung Program Asta Cita

FOTO : Saat konferensi terkait pengungkapan 23 kasus TPPO [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Rentang waktu Oktober – November 2024, Polda Kalbar berhasil mengungkap 23 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sejak diluncurkannya program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal ini dilontarkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar mengikuti secara zoom meeting di Halaman PLBN Entikong, pada Jumat (22/11/2024).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wjaya menyampaikan konferensi pers secara serentak tersebut dipusatkan di Polda Kepri yang juga terdapat penanganan kasus TPPO juga karena merupakan wilayah perbatasan.

“Untuk Polda Kalbar dilaksanakan disini, langsung spot di PLBN Entikong, hal ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden RI,” ungkapnya.

Petit menjelaskan pengungkapan kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio saat melaporkan Keberhasilan Pengungkapan Polda Kalbar saat berinteraksi bersama Kabareskrim melalui sarana zoom meeting.

“Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,” ungkapnya.

Kombes Bowo Gede memaparkan para pekerja migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, kuli bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu.

“Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja”, tuturnya.

Menurut Bowo, dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 Kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp. 21.1 milyar lebih. [red/r]