Polresta Banda Aceh, Tangkap DPO Kasus Sabu 10 Kg di Medan

FOTO : Kapolresta Banda Aceh KBP. Fahmi Irwan Ramli saat menyampaikan konferensi pers penangkapan DPO kasus sabu 10 Kg (ist)

ACEH – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial Er (27), warga asal Bireuen kini berurusan dengan polisi atas kasus pengiriman 10 kilogram narkotika jenis sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.

Barang haram tersebut hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam melancarkan aksinya, ia sengaja menggunakan jasa pengiriman barang.

Kapolresta Banda Aceh KBP. Fahmi Irwan Ramli dalam konfrensi per memaparkan terkait penemuan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,4 (sepuluh koma empat) Kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, dan penerbitan DPO terhadap tersangka Eryandi, Kamis (23/11/2023).

Setelah dikeluarkan DPO, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, Eryandi berhasil diamankan di Medan, Sumatera Utara atas kejahatan yang dilakukannya.

Sementara itu lanjut KBP Fahmi, barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu, namun pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka.

Walaupun barang buktinya telah dimusnahkan, perkara yang ditangani oleh pihaknya tidak menggugurkan kejahatan yang dia lakukan, ucap Fahmi.

Eryandi ditangkap di Medan pada hari Sabtu (11/11/2023) lalu, namun perlu dilakukan lidik lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang bekerjasama dengan nya, tambah Fahmi.

Jauh sebelumnya, Eryandi bersama dua rekannya yang masih buron yakni SS dan SM, terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah yakni Bekasi dan Deli Serdang.

Hal tersebut dilakukan hanya untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya.

“Ada tiga kali paket kopi yang dikirim, setelah diketahui paketnya tidak diperiksa, barulah dikirim sabu itu,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, Kamis (23/11/2023).

Eryandi juga mengelola sebuah akun Instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke ke salah satu aplikasi belanja online ternama.

Nantinya, para pemesan seakan hendak membeli kopi, padahal narkoba.

“Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online, kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan,” katanya.

Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan Eryandi yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.

“Dua tersangka yang buron masih terus kita cari, kasus ini juga masih kita kembangkan, termasuk darimana barang itu berasal. Ini tergolong modus baru,” ungkapnya.

Ia dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman mati.(r**)