POTO : terduga cukong kayu ilegal (tengah) yang diamankan tim Bareskrim Polri (Ist)
Pewarta : andika
Editor : Herman
PONTIANAK – radarkalbar.com
TIM gabungan Bareskrim dan Polda Kalbar sukses mengamankan 100.5436 meter kubik kayu berbagai jenis diduga hasil ilegal logging.
Hal ini terungkap saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana ilegal logging, berlangsung di gudang kayu milik CV Sumber Mandiri Abadi, beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya, Jumat (23/9/2022).
Pengungkapan praktek ilegal logging ini bermula pada Rabu (7/9/2022) Tim Bareskrim Polri menemukan truk S 8932 NC bermuatan kayu olahan di gudang CV Sumber Mandiri Abadi. Lantas tim Bareskrim melakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang tidak syah dan asal-usul kayu dari lokasi yang tidak memiliki izin HPH.
“Modusnya adalah menggunakan dokumen pengangkutan kayu olahan berupa SKSHHK-KO) secara berulang-ulang, ” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sementara, Dirtidter Bareskrim Polri Pipit Rismanto mengatakan kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menuju Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan.
Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.
Kemudian, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi menambahkan kasus ini akan akan terus didalami, sejalan juga nanti akan melakukan pengembangan dengan tindak pidana pencucian uang.
Tampak hadir saat itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold serta pihak lainnya.